Sprindik Anas dan Setya Novanto

in kpk •  7 years ago  (edited)

Indonesia kembali diguncang persoalan hukum, penegak hukum dilaporkan ke pihak kepolisian. Kuasa hukum mantan tersangka korupsi KTP-El, Setya Novanto. Pihak kepolisian telah merespon aduan kuasa hukum Setya Novanto untuk menyidik dua pimpinan KPK (Saut Situmorang dan Agus Rahardjo).

Kasus ini berbeda ketika sprindik Anas bocor ke publik. Saat itu, dibentuk tim investigasi internal KPK yang diketuai Anies Baswedan. Saat itu, Abraham Samad dinyatakan lalai dan diberi peringatan tertulis. Sementara itu, Wiwi sebagai asprinya dipecat dari jabatannya.

Kini kasus yang sama sedang melanda KPK, bedanya ada pengaduan terhadap dua pimpinan KPK. Pengaduan dilakukan terhadap dua pimpinan KPK yang memparaf Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Setya Novanto. 

Aduan itu pastinya akan mempengaruhi kinerja KPK, terlepas pimpinan KPK melaksanakan tugasnya. KPK tetap harus menemukan siapa pembocor dokumen negara yang bukan konsumsi publik. Presiden harus turun tangan mengatasi persoalan ini. Presiden harus menghentikan penyidikan terhadap dua pimpinan KPK sehingga mereka dapat kembali bekerja.

Adapun pembocor dokumen negara harus tetap dihukum sesuai dengan perbuatannya. Kredibelitas hukum kita sedang diuji, jangan sampai negara kalah oleh koruptor

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!
Sort Order:  
  ·  7 years ago Reveal Comment

Ok brother

Postingnya bagus ini.. upvote ya.. :c)

Saya masih baru bang, mohon petunjuknya bang

Siap