Mohon maaf sebelumnya,.untuk masalah dana Desa, lain Desa, lain Pula akar permasalahannya..tapi sikapi secara Bijaksana,..apakah mungkin Perangkat Desa Melakukan Kecurangan Berjamaah,.
Mohon maaf juga apabila ada hal- hal yang bersifat pribadi,. Tapi jangan dibesar- besarkan tanpa Mampu kita berikan Bukti yang kuat, artinya ; disaat kita terlalu banyak berbicara tanpa ada Bukti yang bisa kita suguhkan..ujung2 nya kita yg dilaporkan kepihak yang berwajib dengan Judul : Pencemaran Nama Baik.
Tapi ikuti aturannya :
- Seluruh Masyarakat Desa diharapkan Menghadiri seluruh kegiatan Musyawarah di Desa,.dalam Pembangunan desa.
- Memberikan Pendapat, saran dan Ide2 yang Membangun.
- Melakukan Pengawasan selaku hak Kita Sebagai Masyarakat.
- Berhak menuntuk Laporan Pertanggung Jawaban dari Aparatur Desa di dalam Musyawarah/ Rapat umum..
Apabila terdapat kecurangan dan dapat dibuktikan,.makanya laporkan kepada Tuha Peut Gampong/ BPD..Supaya dilakukan Evaluasi..
Dan Apabila hasil Evaluasi yang dilakukan Oleh Tuha Peut dianggap kurang Tepat,.maka Laporkan,. Ke Pihak Kecamatan atau Boleh jadi ke Dinas BPM/ DPMGKB Kabupaten.
Mungkin sekian dulu yang dapat saya Tanggapi,.
Terima Kasih Atas saran dan masukan dari @hendrajangka