Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/05/M.PAN/03/2008, audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektifitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Terdapat tiga jenis audit yang dapat dilaksanakan oleh APIP yang terdiri dari :
- Audit atas laporan keuangan yang bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum.
- Audit kinerja yang bertujuan untuk memberikan simpulan dan rekomendasi atas pengelolaan instansi pemerintah secara ekonomis, efisien dan efektif.
- Audit dengan tujuan tertentu yaitu audit yang bertujuan untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang diaudit. Yang termasuk dalam kategori ini adalah audit investigatif, audit terhadap masalah yang menjadi fokus perhatian pimpinan organisasi dan audit yang bersifat khas.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/05/M.PAN/03/2008 hanya mengatur tentang standar audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu. Sedangkan audit untuk laporan keuangan yang bertujuan untuk memberikan opini menggunakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Saat ini audit atas laporan keuangan (financial audit) dirasa belum cukup untuk mengakomodir kebutuhan akan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. Untuk mengatasi masalah tersebut diperlukan perluasan lingkup pemeriksaan dari conventional audit menuju value for money audit (VFM Audit). Lingkup pemeriksaan Conventional audit hanya sebatas pada audit terhadap keuangan dan kepatuhan (financial and compliance audit) sedangkan pada pendekatan VFM Audit selain dilakukan audit terhadap keuangan dan kepatuhan juga dilakukan audit kinerja (performance audit). Audit kinerja meliputi audit terhadap 3E (ekonomi, efisiensi dan efektifitas).
Konsep ekonomi, efisiensi dan efektifitas saling berhubungan satu dengan yang lain dan tidak dapat diartikan secara terpisah. Konsep ekonomi memastikan bahwa biaya input yang digunakan dalam operasional organisasi dapat diminimalkan, konsep efisiensi memastikan bahwa output yang maksimal dengan sumber daya yang tersedia dan konsep efektifitas berarti bahwa jasa yang dihasilkan oleh organisasi dapat melayani kebutuhan pengguna jasa dengan tepat (Mardiasmo, 2009).
Sampai saat ini, belum ada kesepakatan diantara peneliti tentang definisi spesifik dari kualitas audit. Menurut Sutton (1993) dalam Fuad dan Mustafa (2013) penyebab dari tidak adanya satu konsensus tentang pengertian kualitas audit dikarenakan adanya kepentingan yang saling bertentangan diantara pengguna hasil audit, yaitu pihak eksternal, klien dan auditor.
Mengukur kualitas audit laporan keuangan bukanlah perkara yang mudah. Karena hasil audit adalah produk bersama dari asersi manajemen dan keyakinan yang diberikan oleh auditor atas asersi manajemen (Gunny dkk, 2007). Sejalan dengan Gunny dkk (2007), Reisch (2000) dalam Fuad dan Mustafa (2013) mengatakan bahwa kualitas audit dibentuk oleh faktor multi dimensi sehingga sangat sulit untuk diukur dan sebagai hasilnya timbul berbagai macam literatur yang dapat mencerminkan pengukuran kualitas audit.
International Auditing and Assurance Standards Board (IAASB, 2014) mendefiniskan kualitas audit merupakan pencapaian akhir tim yang melaksanakan audit dengan berpegang teguh kepada : - Nilai etika dan perilaku yang baik,
- Mempunyai pengetahuan yang cukup, keahlian dan pengalaman serta mempunyai waktu yang cukup dalam melaksanakan audit,
- Melaksanakan proses audit secara tepat dan patuh terhadap prosedur yang menjamin mutu yang digabungkan dengan hukum, regulasi dan standar yang berlaku,
- Menyediakan laporan yang berguna dan tepat waktu, dan
- Berinteraksi dengan tepat dengan stakeholder yang relevan
DeAngelo dalam Wooten (2003) mendefinisikan audit yang berkualitas diperoleh jika auditor mampu mendeteksi salah saji yang material dan melaporkan salah saji material tersebut. Kemampuan mendeteksi salah saji material dipengaruhi oleh pelaksaan audit yang baik oleh auditor, oleh sistem kontrol mutu yang baik dan sumber daya manajemen kantor akuntan publik. Berlawanan dengan DeAngelo, IFAC (2007) dalam Fuad dan Mustafa (2013) mendefinisikan kualitas audit sebagai karakteristik mendasar dari Standar Auditing Internasional, dan standar auditing tersebut harus dapat menginterprestasikan dengan konsisten, dapat dilaksanakan, tidak ambigu (jelas), dan didesain untuk memperoleh kualitas audit yang tinggi.
Widagdo dan Irwandi (2002) dalam Alim dkk (2007) mengemukakan atribut-atribut kualitas audit oleh kantor akuntan publik yang yang mempengaruhi kepuasan klien yaitu : (1) pengalaman melakukan audit, (2) memahami industri klien, (3) responsif atas kebutuhan klien, (4) taat pada standar umum, (5) independensi, (6) sikap hati-hati, (7) komitmen atas kualitas audit, (8) keterlibatan pimpinan KAP, (9) melakukan pekerjaan lapangan dengan tepat, (10) keterlibatan komite audit, (11) standar etika yang tinggi, dan (12) tidak mudah percaya.
Dari beberapa pengertian diatas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa kualitas audit diperoleh jika auditor mampu mendeteksi salah saji material dan melaporkan salah saji material tersebut. Untuk mampu mendeteksi dan melaporkan salah saji material auditor dituntut untuk memiliki independensi, kompetensi, pengalaman, menggunakan kecermatan profesional serta memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan pekerjaan audit.
Halo, hai @iqbalnst.. Selamat kumpul di Steemit! Suka anda bersama kami.. telah kami upvote yaa.. :) (Sekelumit kontribusi kami sebagai witness di komunitas Steemit bahasa Indonesia.)
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
This comment has received a 1.96 % upvote from @speedvoter thanks to: @puncakbukit.
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit