JAKARTA. pembagian garis-garis jalur dijalan dibuat bukan tanpa maksud, hal itu untuk menjaga ketertiban dijalan yang pada akhirnya untuk mewujudkan keselamatan berkendara untuk kita semua. namun adakalanya kita menemui jalan yang belum memiliki marka jalan atau alat pemberi syarat lalu lintas . pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
pengemudi wajib memberikan hak utama kepada pengendara yang datang dari arah cabang sebelah kiri dipersimpangan tiga (3) yang tidak tegak lurus. selalu jaga kewaspadaan saat berkendara, sebab keselamatan berkendara memerlukan peran kita semua.
sekarang udah ngerti....???