Legal Aid

in legalaid •  7 years ago 

WhatsApp Image 2017-12-29 at 07.24.51.jpeg

The steem ... I would like to share my understanding of legal aid hopefully enlightening for all of us.
One of the requirements of law-state is the existence of a legal guarantee of the fundamental rights of citizens, as mandated in the Constitution of 1945 article 28 D, paragraph 1, which confirmed that the state provides certainty and legal protection for citizens regardless of religion and race.
The principle of sovereign law enforcement and the guarantee of a person who allegedly guilty to obtain an impartial judiciary is a requirement that must be absolutely guaranteed in the law-state. However, the circumstances of our country today alienate the public more, especially the poor, from legal justice. Poor people do not have maximum access to justice.
The rights of citizens as part of the constitution means that the poor also have the same rights as other citizens and equality before the law. For that reason, access to justice must take into the best consideration so that their constitutional rights remain intact because there are many cases involving the poor in it.
The provision of legal aid regardless of the position in the community is certainly a form of a sense of justice, so that the partiality can be avoided, the poor would not be marginalized and the rich could still gain justice. The sense of justice can be accommodated as a whole.


Bantuan Hukum
WhatsApp Image 2017-12-29 at 07.24.51.jpeg
Para steemian ... Saya ingin berbagi pemahaman saya tentang bantuan hukum semoga mencerahkan bagi kita semua
Salah satu syarat Negara hukum adalah adanya jaminan hukum terhadap hak-hak dasar warga Negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang dasar1945 pasal 28 D ayat 1, dimana ditegaskan bahwa Negara telah memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi warga Negara tanpa membedakan agama suku dan ras.
Adanya prinsip hukum yang berdaulat penegakan hukum dan adanya jaminan terhadap seseorang yang diduga bersalah untuk mendapatkan peradilan yang fair adalah merupakan syarat yang harus dijamin secara absolute dalam Negara hukum. Namun situasi dan kondisi Negara kita hari ini, justru semakin menjauhkan masyarakat, terutama masyarakat miskin, dari keadilan hukum. Masyarakat miskin belum mempunyai akses secara maksimal terhadap keadilan.
Berbicara hak warga negara, sebagai bagian dari konstitusi tentunya masyarakat miskin juga memiliki hak yang sama dengan warga negara yang lain serta mempunyai kedudukan yang sama pula di hadapan hukum (equality before the law). Untuk itu, akses memperoleh keadilan pun juga harus diperhatikan sebaik mungkin agar hak konsititusional mereka tetap terjaga karena ada banyak kasus yang melibatkan kaum miskin didalamnya.
Pemberian bantuan hukum tanpa memandang kedudukan dimasyarakat tentunya merupakan bentuk rasa keadilan, sehingga ketimpangan yang selama ini sering terjadi bisa dihindarkan, yang miskin tidak terpinggirkan dan yang kaya tetap bisa mendapatkan keadilan, sehingga rasa keadilan dapat terakomodir secara menyeluruh.

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!
Sort Order: