The steem ... I would like to share my understanding of legal aid hopefully enlightening for all of us.
One of the requirements of law-state is the existence of a legal guarantee of the fundamental rights of citizens, as mandated in the Constitution of 1945 article 28 D, paragraph 1, which confirmed that the state provides certainty and legal protection for citizens regardless of religion and race.
The principle of sovereign law enforcement and the guarantee of a person who allegedly guilty to obtain an impartial judiciary is a requirement that must be absolutely guaranteed in the law-state. However, the circumstances of our country today alienate the public more, especially the poor, from legal justice. Poor people do not have maximum access to justice.
The rights of citizens as part of the constitution means that the poor also have the same rights as other citizens and equality before the law. For that reason, access to justice must take into the best consideration so that their constitutional rights remain intact because there are many cases involving the poor in it.
The provision of legal aid regardless of the position in the community is certainly a form of a sense of justice, so that the partiality can be avoided, the poor would not be marginalized and the rich could still gain justice. The sense of justice can be accommodated as a whole.
Bantuan Hukum
Para steemian ... Saya ingin berbagi pemahaman saya tentang bantuan hukum semoga mencerahkan bagi kita semua
Salah satu syarat Negara hukum adalah adanya jaminan hukum terhadap hak-hak dasar warga Negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang dasar1945 pasal 28 D ayat 1, dimana ditegaskan bahwa Negara telah memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi warga Negara tanpa membedakan agama suku dan ras.
Adanya prinsip hukum yang berdaulat penegakan hukum dan adanya jaminan terhadap seseorang yang diduga bersalah untuk mendapatkan peradilan yang fair adalah merupakan syarat yang harus dijamin secara absolute dalam Negara hukum. Namun situasi dan kondisi Negara kita hari ini, justru semakin menjauhkan masyarakat, terutama masyarakat miskin, dari keadilan hukum. Masyarakat miskin belum mempunyai akses secara maksimal terhadap keadilan.
Berbicara hak warga negara, sebagai bagian dari konstitusi tentunya masyarakat miskin juga memiliki hak yang sama dengan warga negara yang lain serta mempunyai kedudukan yang sama pula di hadapan hukum (equality before the law). Untuk itu, akses memperoleh keadilan pun juga harus diperhatikan sebaik mungkin agar hak konsititusional mereka tetap terjaga karena ada banyak kasus yang melibatkan kaum miskin didalamnya.
Pemberian bantuan hukum tanpa memandang kedudukan dimasyarakat tentunya merupakan bentuk rasa keadilan, sehingga ketimpangan yang selama ini sering terjadi bisa dihindarkan, yang miskin tidak terpinggirkan dan yang kaya tetap bisa mendapatkan keadilan, sehingga rasa keadilan dapat terakomodir secara menyeluruh.
Hukum, Hak Asasi Manusia dan Demokrasi merupakan tiga pilar yang tidak terpisahkan untuk mencapai keadilan. Tulisan yang membuat masyarakat paham tentang bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu. Bantuan hukum yang kita percayai adalah bantuan yang tidak memandang ras, agama, dan lainnya. Cukup universal, namun saat ini beberapa masyarakat tidak mudah menerima hal tersebut. Misalnya, bantuan hukum terhadap korban kasus 65, yang isunya sempat mencuat. Misalnya lagi, bantuan hukum terhadap orang-orang yang menurut kepercayaan publik tidak seharusnya dibantu. Apakah bisa dibenarkan pak?
Mohon pecerahannya.
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
Semua orang sama didepan hukum siapa pun berhak untuk memdapatkan bantuan hukum.. krn bantuan hukum tidak hanya diberikan kepada masyarakat miskin tpi juga masyarakat yang diperlakukan secara struktural dan ketimpangan hukum mak berhak jg untuk mendpatkan bantuan hukum
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
Berarti setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum. Terima kasih pak.
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
Iya bener banget
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
Mantap @adun80
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit