Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah, yang merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
setelah musrenbang tingkat desa, kini tamiang hulu menggelar musrenbang tingkat kecamatan di aula kantor camat.
kegiatan musrenbang merupakan wadah bersama antar pelaku pembangunan untuk membahas dan menyepakati program dan kegiatan prioritas..