Benarkah Tolak Kafarah Itu Bisnis Para Tgk !!

in life •  7 years ago 

image

Sebagian orang menganggap Tolak Kafarah itu Adalah Bisnis Para Tgk, padahal sesungguhnya Hukum mengeluarkan Kafarah itu Wajib, terdiri dari Kafarah Tinggal Puasa Ramadhan, Takkhir Kadha Puasa Ramadhan,Sumpah,Nazar,Jinyat,Dhihar, Kias Shalat lima Waktu.
Disisi hukum Syar'i tolak Kafarah adalah Harus. Sedangkan Mengeluarkan Kafarah adalah wajib bagi orang yang pernah meninggalkan/melakukan sesutu yang mewajibkan Kafarah.
Maka anggapan Pemberian Kafarah Itu Bisnil Tgk adalah anggapan Sesat dan menyesatkan.
Ada juga yang menganggap bukan pemberian kafarah yang bisnis tgk tapi tolak kafarah, karena tolak kafarah itu tidak ada dasar hukum syar'i, baik Al-Qur'an,Hadist,Ijma' dan Kias.
Benarkah Tolak Kafarah yang tidak ada dasar Hukum Syar'i Itu Bisnis Tgk? Mari kita analisa, sebelum kita terjebak oleh anggapan2 yang tidak benar.
Kita ambil contoh dari ; Orang meninggal yang kira2 umurnya 70 tahun, dia baru melakukan sholat wajib,Puasa Ramadhan di masa hidupnya di umur 60 tahun, samadengan dia meningalkan Sholat dan Puasa selama 50 tahun, Kewajiban melakukan Shalat lima waktu dan Puasa Ramadhan bagi Ummat Islam disaat mencapai baling kira2 15 tahun, bisa jadi kurang, maka biasanya Para tgk sepakat mengurangi 15 thn dari 50 thn, dengan sisa 35 thun, Untuk Kafarah Sholat terhitung dari lima waktu untuk sehari, dalam setahun 360 hari ( 5x360= 1.800 x 35 = 63.000 ) maka jumlah sholat yang di tinggalkan selama 35 tahun adalah 63.000 waktu, dalam satu waktu wajib Kafarah satu mut,maka Kafarah yang mesti dikeluarkan 63.000 mut, ukuran satu mut lebih kurang 6,9 On,Satu sak umum di Aceh 15kg atau kurang lebih 21 mut, dibagi 63.000 = 3000 sak.
Maka Kafarah untuk 35 tahun tinggal sholat adalah 3000 sak atau setara dengan 4,5 ton. Jika seandainya oleh ahli waris mengeluarkan kafarah dalam jumlah yang cukup, misalnya yg meninggal itu pernah tidak melakukan shlat selama 35 thun dikeluarkan Kafarah 4,5 ton beras maka tidak perlu adanya tulak Kafarah.
Maka sebenarnya Tulak Kafarah itu adalah Suka rela para Tgk untuk mencukupi jumlah kafarah yg tidak sanggup dikeluarkan oleh Ahli waris, Misalnya Ahli waris sanggup mengeluarkan kafarah dengan jumlah 100 sak, sedangkan yang mesti dikeluarkan adalah 3000 sak, maka para tgk berinisiatif untuk mencukupi dengan saling memberi dan menerima, dengan pengertian 100 sak jika terjadi salig memberi 30 kali akan menutupi 3000 sak Kafarah, itu juga akan dilakukan bila dapat izin dari pewaris, jika pewaris tidak memberi izin untuk mencukupi jumlah Kafarah yang mesti dikeluarkannya, oleh para tgk juga tidak akan melakukan saling memberi dan menerima, dengan Istilah Tulak Kafarah.
Dengan demikian bisa difahami bahwa Tulak Kafarah itu adalah sebuah Hillah ( Cara ) dalam mencukupi Kafarah yang tidak cukup dikeluarkan oleh Ahli Waris.
Jika Cara ini di anggap Bisnis Tgk, Maka bisa dikatakan Anggapan ini salah alamat, Sebenarnya Ahli warislah yang berbisnis dengan para Tgk untuk mencukupi jumlah sak yang tidak cukup dikeluarkan oleh Ahli Waris.
Wallahu A'lamu Bishshawab.

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!
Sort Order:  

Mantap tgk, yg peugah2 bisnis bak tulak kafarah ta tanda, wate mate abu jih bek ta tem tulong utk mencukupi bilangan yg seharusnya di keluarkan.. Haha

Nyankeuh tei kamte ayah jih, han sampe ate teuh han tatem, hehe

bereh tgk

Apakah kafarah itu sebuah tag Tgk @tgk.faisal?