Disunnahkan untuk azan dan Iqamah dan membaca Inna anzalna dan ayat kursi pada telinga bayi. Hikmahnya adalah agar si bayi terlepas daripada zina, dan bebas dari belenggu syaitan.
Dan supaya hal pertama yang didengar oleh si bayi disaat pertama kali dia terlahir dalam dunia adalah kalimat tauhid sebagaimana yang ditalqinkan disaat seseorang keluar dari alam dunia.
Kesunnahan ini tidak hanya berlaku bagibayi laki-laki
saja, akan tetapi juga disunnahkan bagi bayi perempuan.
Mengapa demikian...?
Karena azan tersebut bukanlah tugas pokok dari laki-laki. Akan tetapi maksudnya semata-mata zikir untuk tabaruk.