Pemerintah kota Lhokseumawe telah mengeluarkan peraturan daerah utk warganya agar wanita yg berkendaraan berboncengan tidak boleh duduk mengangkang.hal ini tdk baik dilihat dari sisi ajaran Islam,karena pemerintah propinsi Aceh umumnya sdh mulai menjalankan syariat Islam walaupun belum secara kaffah.namun apa yg terlihat selama ini peraturan yg telah berjalan hampir tiga tahun tersebut banyak tidak dipatuhi oleh warganya akibat kurangnya sosialisasi atau ketidaksetujuan warga thd aturan tersebut Krn dianggap mempersulit berkendara.wallahu'alam.tapi yg jelas duduk ngangkang makin menjadi-jadi apalagi blm pernah ada sanksi sekalipun jika dilanggar.akibatnya perdako tsb menjadi mandul dan kewibawaan pemerintahkota gak ada.gak jelas bgmn rencana pemerintah kota
selanjutnya.
Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!