Utang Pembelian Pesawat RI 001 Seulawah, Pengamat: Pemerintah Wajib Bayar.
Maksum menunjukan dokumen hutang
BANDA ACEH - Kabar mengenai pembelian pesawat jenis Dacota dengan nomor registrasi RI 001 Seulawah semakin menarik saja untuk diketahui lebih mendalam. Pasalnya sumber dana pembelian pesawat kepresidenan pertama tersebut, selain berasal dari sumbangan sukarela masyarakat Aceh juga terdapat fakta baru bahwa Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1950 diduga pernah mengeluarkan surat utang dalam rangka mengumpulkan dana sebagai modal pembelian pesawat itu.
Hal ini sebagaimana bukti yang dimiliki oleh Maksum (61) anak dari Mak Bidin warga Desa Alue Tampak, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat. Dalam secarik kertas warna kuning ukuran sekitar 5 cm x 10 cm tertulis jelas “Macam hutang: Oeang Pinjaman Nasional, Jumlah Pinjaman: Empat Ribu Lima Ratus Rupiah, Nama Jang memberikan : Mak Bidin”.
Berdasarkan cerita Maksum, uang pinjaman pembelian pesawat yang dipinjamkan oleh negara saat itu akan dikembalikan dalam masa empat puluh tahun, sehingga ayahnya pun menyimpan bukti surat utang tersebut. Bahkan agar tidak lusuh dan robek surat itu dipres dan disimpan pada salah satu kitab.
“Dulu sebelum beliau meninggal kadang-kadang saya sering melihat beliau memperhatikan surat yang dipegang itu. Dan saya tanya beliau bilang itu bukti pinjaman yang diberikan untuk pembelian pesawat Dacota RI-001 Seulawah, dan ayah saya sengaja menyimpannya karena katanya akan diganti dalam masa 40 tahun,” ungkap Maksum.
Pengamat Hukum Keuangan Negara, Beni Kurnia Illahi turut memberi tanggapan terkait hal tersebut. Dia mengatakan jika dilihat dari perspektif keuangan negara, tentu saja utang negara merupakan uang yang wajib dibayar oleh Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bentuknya bisa saja berupa perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
"Hal itu jelas diatur dalam Pasal 1 angka 8 dan Pasal 38 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Artinya, apakah utang tersebut berasal dari rakyat, perusahaan, ataupun pihak asing, negara memiliki kewajiban penuh dalam membayar utang tersebut. Karena hal ini merupakan tanggungjawab negara dalam menjalankan konstitusi," kata Koordinator Divisi Lembaga Negara dan Penyelenggara Negara PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas itu kepada AJNN, Selasa (20/3).
Menurutnya, Menteri Keuangan dalam hal ini sebagai pejabat yang menyelenggarakan penatausahaan dan pertanggungjawaban atas pengelolaan utang negara dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) seharusnya menyampaikan pertanggungjawaban tersebut sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
"Hal ini dikarenakan, biaya yang berkenaan dengan proses pengadaan utang dibebankan pada APBN. Disamping itu, ketentuan soal kewajiban pemerintah dalam membayar utang juga tertuang dalam Pasal 8 ayat (2) yang menjelaskan bahwa pemerintah wajib membayar bunga dan pokok setiap setiap SUN pada saat jatuh tempo," tambahnya.
Kemudian menurut Beni, jika utang negara tersebut terbukti otentik seperti yang dimiliki oleh Maksum. Maka negara memiliki tanggung jawab melunasi utang tersebut. Sehingga ahli waris mendapatkan haknya dari wasiat ayahnya yang dulu meminjamkan uang kepada negara.
"Jika tidak dibayar, Pemerintah bisa dianggap lalai dan melanggar HAM karena tidak memenuhi hak-hak masyarakat," ungkapnya.
Selain itu, upaya hukum yang dapat ditempuh Maksum adalah menggugat pemerintah secara keperdataan dalam hal ini Menteri Keuangan ke Pengadilan Negeri di wilayah setempat dengan gugatan perbuatan melawan hukum karena tidak kunjung membayar utang kepada orang yang pernah dijanjikan oleh pemerintah. Karena kerugian tersebut tidak hanya bersifat materiil melainkan juga moril keluarga Maksum. Gugatan tersebut hendaknya menuntut seluruh utang negara dalam pembelian pesawat yang pernah dipinjamkan oleh orang tua Maksum dengan dikonversikan dengan nilai rupiah hari ini.
"Hal ini dapat dibuktikan berdasarkan bukti surat utang otentik antara Pemerintah Soekarno dengan orang tua Maksum beserta surat kuasa. Agar kemudian masyarakat mendapatkan kepastian hukum terhadap utang negara yang sudah berpuluh tahun tersebut," tutup Beni Kurnia.
Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!
Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
http://www.ajnn.net/news/utang-pembelian-pesawat-ri-001-seulawah-pengamat-pemerintah-wajib-bayar/index.html
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit