untuk memaksimal pelaksanaan undang-undang no 06 tahun 2014 tentang desa. merupakan salah satau fungsi dan peranan dari pedamping desa. salah satunya adalah melakukan koordinasi dengan pelaku pengelolaan kegiatan dana di tingkat desa.
kunjungan lapangan yang dilaksanakan oleh para pedampng desa menjadi kunci keberhasilan desa dalam menjalankan setiap regulasi yang ada dalam menjalankan dana desa. artinya fungsi dan peran pedamping termanfaatkan secara sempurna oleh pelaku kegiatan untuk menyakan hal yang mareka kurang pahami.
tentunya ini akan berdampak terhadap kinerja desa dalam mencapai setiap progres tahapan dana desa serta menghindari para pelaku dana desa terjerat kasusu hukum.
semakin banyak koordinasi semakin transparannya pelaksanaan kegiatan.
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
kita hanya melaksanakan kwajiban, dan menyampaikan informasi yang benar tanpa ada keberpihakan kepada siapapun..
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit