Maried

in maried •  7 years ago  (edited)

Hantaran
image @iyos

BAB PERNIKAHAN

I.Defnisi Nikah

Kata nikah dalam bahasa arab berarti
menyatu dan bersetubuh, dan dalam arti
syari’ adalah sesuatu aqad yang memperbolehkan dengan aqad itu
bersetubuh dengan istri dengan lafadz nikah
atau kawin. Nikah sangat diperintahkan oleh
ALLAH SWT. Dan sangat dianjurkan oleh nabi
Muhammad s.a.w. (seperti yang tertera pada
ayat 32 surah An-Nur dan hadist-hadist
Rasulullah yang diriwayatkan oleh Bukhori
dan Muslim, Imam Ahmad dan Abu Ya’la)
berkata Ibnul Abbas rodliallahu’anh u : tidak
sempurna ibadah seseorang sampai dia kawin (menikah).

II. Faedah–faedah nikah

Faedah–faedah nikah sangat banyak sekali,
seperti yang disebutkan oleh Imam Ghozali
dalam kitab Ihya’ diantaranya:
a. Mendapatkan keturunan yang mana di
dalam kita mendapatkan keturunan tersebut
mempunyai 4 nilai dalam beribadah:

  1. Untuk meneruskan kelangsungan hidup
    jenis manusia dimuka bumi ini, seperti yang
    tertera dalam hadist yang diriwayatkan oleh
    Imam Ahmad, yang artinya nikahlah kalian
    supaya kalian mempunyai keturunan.

  2. Untuk mendapatkan cinta Rasulullah s.a.w.
    dengan memperbanyak umatnya, karena nabi
    Muhammad s.a.w. merasa bangga dengan
    banyaknya umat beliau. Seperti yang
    disabdakan nabi Muhammad s.a.w. (yang
    artinya) nikahlah kalian sehingga kalian akan
    menjadi banyak, karena sesungguhnya aku
    akan membanggakan kalian kepada umat-
    umat yang lain pada hari kiamat, walaupun
    dengan bayi yang gugur (hadist diriwayatkan
    oleh Imam Ahmad).

  3. Mengharapkan do’a dari anaknya kelak
    untuk kedua orang tuanya, karena semua
    amal terputus kecuali 3 perkara, termasuk
    anak yang sholeh yang selalu mendo’akan
    kedua orang tuanya. (mutafaqun alaihi)

  4. Mengharapkan syafa’at dari anaknya.

b. Dengan pernikahan tersebut kita
mendapatkan benteng yang bisa membentengi diri kita dari godaan syaiton dan hawa nafsu.
c. Mendapatkan kesenangan dalam
kehidupan dan kesemangatan dalam
melaksanakan ibadah.
d. Mendapatkan banyak pahala dll.

III. Berniat yang baik dalam menikah

Dianjurkan oleh Rasulullah s.a.w. bahwa
sesungguhnya amal kita tergantung pada niat
kita sendiri maka dalam mengerjakan suatu,
kita dianjurkan untuk memperbaiki niat kita.
Adapun niat seseorang yang akan menikah
seperti yang diriwayatkan oleh Imam Ali Bin
Abibakar Assakran diantaranya:

a. Berniat untuk mendapatkan cinta dan ridho
dari ALLAH S.W.T. dan Rasulullah s.a.w.
b. Berniat memperbanyak keturunan yang
sholih dan sholihah.
c. Berniat menjaga dari godaan syaiton.
d. Berniat menjaga kemaluan dari pekerjaan
yang keji (ma’siat)
e. Berniat mencari kesenangan dengan istri
agar dapat giat dalam beribadah.
f. Berniat melawan hawa nafsu.
g. Berniat mencari rizki yang halal untuk
keluarga.
h. Berniat mendidik anak-anaknya agar
menjadi anak yang sholih dan sholihah dll.

IV. Hukum Menikah

a. Wajib. Hukumnya bagi orang yang tidak
mampu menahan nafsunya sehingga bisa
melakukan perzinahan.
b. Sunnah, bagi setiap orang yang
mempunyai keinginan untuk menikah dan
mempunyai uhbah (bekal kawin) yaitu berupa
mahar untuk istrinya, nafkah untuk istri di
hari perkawinannya dan malam harinya dan
juga mempunyai uang untuk beli baju satu
stel pada hari perkawinannya.
c. Khilafuaula, bagi orang yang ingin menikah
tapi tidak memiliki uhbah (bekal untuk kawin)
atau sebaliknya yaitu mempunyai uhbah
(bekal untuk kawin) tapi tidak mempunyai
keinginan untuk menikah.
d. Makruh, bagi seseorang yang tidak
memiliki keinginan untuk nikah dan tidak
memiliki uhbah (bekal untuk kawin).
e. Haram, bagi seseorang yang ingin menikah
tapi tidak ingin menafkahinya dhohir atau
batin.

V. Anjuran agama untuk melihat wanita yang

akan di kawini (dinikahi) sebelum nikah,
seperti yang disabdakan Nabi Muhammad
s.a.w. (yang artinya) ”Lihatlah kepadanya
karena itu akan menjadikan sebab
langgengnya kalian berdua”. Seperti yang
diriwayatkan Imam Turmudzi, tapi dengan
syarat-syarat tertentu diantaranya:

a. Dengan niatan ingin menikah (bukan main-
main)
b. Ada harapan untuk diterima pinangannya.
c. Melihatnya cukup di wajah dan kedua
telapak tangannya tidak yang lain (karena
wajah dan kedua telapak tangan sudah
menggambarkan keseluruhan tubuhnya).
d. Perempuan yang belum bertunangan.
e. Perempuan yang boleh dinikahi.

Peringatan, berpacaran hukumnya haram

mutlak, dan bisa menimbulkan fitnah dan
malapetaka.

VI. Rukun-rukunnya nikah diantaranya

  1. Wali nikah.
    Wali nikah dibagi dua :
  1. Wali nikah khusus yaitu semua laki-laki
    kerabatnya yang berhak menjadi wali.
  2. Wali nikah umum yaitu wali hakim atau
    petugas KUA.

a. Orang yang berhak menjadi wali nikah
yaitu :

  1. Ayah kandung
  2. Kakek, atau bapaknya kakek dan
    seterusnya
  3. Saudara laki-laki kandung
  4. Saudara laki-laki seayah, adapun saudara
    laki-laki seibu tidak berhak.
  5. Anak saudara laki-laki kandung
    (keponakan)
  6. Anak saudara laki-laki seayah dan
    seterusnya, adapun saudara laki-laki seibu
    tidak berhak
  7. Paman atau saudara laki-laki ayah kandung
    8)Paman atau saudara laki-laki ayah seayah
    adapun paman saudara laki-laki seibu tidak
    berhak
  8. Anak paman saudara laki-laki ayah
    kandung (misanan)
  9. Anak paman saudara laki-laki ayah seayah
    dan seterusnya.
  10. Paman ayah
  11. Anak paman ayah (misanan ayah)
  12. Paman kakek kemudian anaknya
  13. Paman ayah kakek kemudian anaknya

b. Adapun cara perwalianya harus berurutan yaitu
dari 1 kalau tidak ada dan tidak
memenuhi syarat maka baru yang ke 2, kalau
tidak ada yang ke 2 baru yang ke 3 dan
seterusnya.
c. Syarat-syarat menjadi wali nikah di
antaranya :

  1. Wali nikah harus mencapai batas baligh
  2. Harus berakal sehat tidak gila.
  3. Bukan orang yang fasik (yang selalu
    berbuat dosa besar)
  4. Tidak sedang menjalankan ibadah haji atau
    umroh
  5. Bukan karena paksaan
  1. Istri
    a. Ciri-ciri yang sunnah dipilih pada calon istri
    diantaranya :
  1. Wanita yang sholihah
  2. Wanita yang cerdas
  3. Wanita yang sudah mencapai batas baligh
  4. Wanita yang subur
  5. Wanita dari keturunan keluarga yang baik-
    baik
  6. Wanita yang cantik dhohir dan batinya.
    Yaitu fisiknya sehat dhohir dan batin.
    b. Wanita yang haram dinikahi diantaranya :
  7. Wanita yang masih berstatus istri orang
  8. Wanita yang sedang menjalankan iddah
  9. Wanita yang murtad (yang keluar dari
    agama Islam)
  10. Wanita yang kafir kalau belum masuk Islam
  11. Wanita yang menjadi mahromnya dari
    nasab.
  12. Wanita yang menjadi mahromnya dari
    susuan
  13. Wanita yang menjadi mahromnya dari
    periparan
    Wanita yang menjadi bibi istrinya atau
    saudari istrinya, kalau belum diceraikan atau
    meninggal dunia.

c. Sifat-sifat wanita yang menjadi idaman
semua pria :

  1. Wanita yang sholehah yang taat beragama
  2. Wanita yang selalu bergairah kepada
    suaminya
  3. Wanita yang sabar dan tabah
  4. Wanita yang tidak suka mengeluh dan
    mengadu kecuali hal-hal yang penting
  5. Wanita yang tidak berdandan kecuali untuk
    suaminya saja
  6. Wanita yang selalu menyenangkan hati
    suaminya
  7. Wanita yang selalu taat kepada semua
    perintah suaminya yang baik-baik saja
    Wanita yang benar-benar menjaga
    martabat dirinya dan harta suaminya
  8. Wanita yang cerdas dan rajin
  9. Wanita yang selalu sopan dan lembut
    terhadap suaminya
  10. Wanita yang selalu menjaga kebersihan di
    badan, pakaian dan rumahnya dan memakai
    wewangian
  11. Wanita yang menjaga semua rahasia
    suaminya
  12. Wanita yang selalu meringankan beban
    suaminya
  13. Wanita yang menyiapkan makan dan
    minum untuk suaminya
  14. Wanita yang tidak menolak apabila diajak
    bersenggama (jimak), kecuali jika ada udzur
    (halangan)
  15. Wanita yang selalu memperhatikan
    suaminya
  16. Wanita yang selalu menutupi auratnya
    kecuali terhadap suaminya.
  17. Wanita yang selalu rapi dalam
    berpenampilan.
    Apabila wanita mempunyai sifat-sifat yang
    ada diatas maka akan menambah paras
    kecantikannya, walaupun wajahnya kurang
    mempesona, dan akan menimbulkan rasa
    cinta dan sayang selalu dari suaminya.
  1. Suami (rukun yang ketiga)
    a. Syarat-syarat menjadi suami diantaranya :
  1. Menikahi seorang wanita tanpa paksaan.
  2. Suami tersebut adalah laki-laki tulen.
  3. Calon suami tidak sedang melakukan ihrom
    baik dengan haji atau umroh.
  4. Suami yang diketahui identitas dirinya
    dengan jelas
  5. Calon suami harus mengetahui calon
    istrinya baik, dengan mengetahui nama calon
    istrinya atau melihatnya langsung atau
    dengan cara ditunjuk.
  6. Calon istri bukan termasuk mahromnya
    suami baik nasab, susuan atau periparan
    (musaharah).
  7. Calon suami harus mengetahui bahwa
    calon istrinya halal baginya (bukan masih istri
    orang lain atau iddah atau mahrom).
    Calon suami seseorang muslim.
    b. Sifat-sifat suami yang dicintai istri
    diantaranya :
  8. Suami yang taat beragama
  9. Suami selalu mencintai istrinya
  10. Suami yang selalu menghargai kesetiaan
    istrinya
  11. Suami yang selalu setia terhadap istrinya
  12. Suami yang sabar dan tabah dalam
    menghadapi segala hal cobaan
  13. Suami yang bisa menyenangkan hati
    istrinya
  14. Suami yang selalu menjaga martabatnya
    dan martabat istrinya
    Suami yang cerdas dan rajin
  15. Suami yang bisa memuaskan istrinya dalam
    hal bersenggama (jimak)
  16. Suami yang menutupi aurotnya terhadap
    wanita lain
  17. Suami yang menjaga rahasia istrinya
  18. Suami yang lembut terhadap istrinya
  19. Suami yang menjaga kebersihan dirinya
    dan pakaiannya dan memakai wewangian
  20. Suami yang selalu meringankan beban
    istrinya
  21. Suami yang selalu rapi dalam
    berpenampilan
  22. Suami yang selalu bertanggung jawab

Itulah sifat-sifat suami yang sholeh dan

akan menyempurnakan kekurangan yang ada
pada dirinya.

  1. Termasuk rukunnya yaitu : dua orang saksi
    a. Dua orang saksi adalah termasuk rukunnya
    nikah adapun syaratnya diantaranya:
  1. Keduanya harus sudah mencapai batas
    baligh
  2. Keduanya adalah orang yang berakal
  3. Keduanya dari kaum pria tulen
  4. Keduanya beragama Islam
  5. Keduanya termasuk orang yang adil
  6. Keduanya bukan orang yang idiot
  7. Keduanya bukan orang yang tuli (kalau
    tulinya ringan sekiranya dari dekat maka akan
    terdengar maka diperbolehkan)
    Keduanya bukan orang buta
  8. Keduanya tidak bisu
  9. Keduanya harus memahami bahasa yang
    dipakai dalam pernikahan tersebut
  10. Keduanya memiliki ingatan yang kuat
  11. Diantara kedua saksi, bukan termasuk
    wali dari calon istrinya

b. Disunnahkan yang menjadi saksi dalam
pernikahan yaitu orang sholeh yang taat
dalam agama dan taat dalam beribadah. Dan
yang paling utama lagi apabila saksi tersebut
sudah melakukan ibadah haji.

  1. Termasuk rukunnya yaitu Aqad Ijab qobul
    Aqad ijab qobul merupakan rukun yang
    paling utama dan yang menentukan. Adapun
    aqad ijab diucapkan si wali nikah dan qobul
    di ucapkan calon suami. Adapun syarat-
    syaratny a:
  1. Aqad ijab qobul tersebut harus dengan
    kalimat Nikah atau tazwij atau terjemahannya
    yaitu nikah atau kawin saja maka tidak sah
    dengan memakai kalimat yang lain.
  2. Antara ijab dan qobul tidak diselingi oleh
    kata-kata yang tidak ada hubungannya
    dengan nikah
  3. Antara ijab dan qobul tidak diselingi
    dengan diam yang sangat lama.
  4. Antara ijab dan qobul sesuai dengan arti
    dan maksudnya
  5. Aqad ijab qobul harus dilafadzkan
    sekiranya terdengar oleh orang-orang yang
    berada disekitarnya (tidak dengan cara
    berbisik-bisik) .

a. Adapun cara wali menikahkan putrinya
dengan lafadz (ucapan) sebagai berikut :
Alhamdulillah wassolatu wassalamu ala
rosulillah sayidina muhammad bin abdillah
wa’ ala alihii wassohbihi ya fulan bin fulan
uzawijuka ala ma amaro allah bihi minimsaki
bima’ruf autasrihin bi ihsan. ya fulan bin fulan
zawajtuka wa ankahtuka binti fulanah
bimahril miiah alafin rubiyyah umlah
indonesia khalan.
(Kalau pakai bahasa Indonesia)
Alhamdulillah sholat dan salam hanya untuk
rosulillah Muhammad bin Abdillah dan untuk
para keluarga dan sahabatnya. Wahai fulan
bin fulan aku kawinkan kamu atas perintah
ALLAH dari pada menahannya dengan baik
atau melepasnya dengan baik pula, wahai
fulan bin fulan aku kawinkan kamu dengan
anakku fulanah dengan mahar 100 rb rupiah
uang indonesia dengan kontan.

b. Maka calon suami menjawab.
Qobiltu tazwijaha bilmahrih madzkur.
(Kalau dengan bahasa Indonesia)
Aku terima kawinnya dengan mahar yang
telah di tentukan.

c. Apabila wali nikah ingin mewakilkan
pernikahan anaknya maka wali nikah harus
mewakilkan pernikahan tersebut dengan
berlafadz sehingga terdengar oleh 2 orang
saksi dan dalam mewakilkan pernikahan, wali
nikah harus mengucapkan : contoh :
Wakaltuka fi tajwijiha ibnati fulanah binti
fulan li fulan bin fulan bimahril miiah alafin
rubiyah.
(Kalau memakai bahasa Indonesia)
Aku wakilkan kepada kamu pernikahan
anakku fulanah binti fulan dengan fulan bin
fulan dengan mahar 100 rb rupiah
Kemudian yang mewakili mengucapkan
qobiltu wakalah atau aku terima
perwakilannya.

VII. Bab Kafa’ah

Yang dimaksud dengan kafa’ah adalah : suatu
derajat / kemuliaan yang jika tidak ada pada
calon pria kemuliaan tersebut, maka akan
jatuh derajat si istri, dan setiap pernikahan
apabila ingin menimbulkan mawaddah dan
rohmah (kasih sayang) tersebut harus
sederajat.
Macam-macam kafa’ah:

  1. Agama :
    Maka orang muslim harus sederajat dengan
    muslimah atau sebaliknya muslimah dengan
    muslim tidak yang lain, karena kalau tidak
    sederajat dengan agama akan menimbulkan
    permusuhan yang sangat mendalam.

  2. Nasab :
    Seorang arab, akan sederajat dengan orang
    arab, seorang keturunan raja akan sederajat
    dengan keturunan raja yang lain, dan
    seorang keturunan rasul atau disebut dengan
    sayyid /syarifah sederajat dengan keturunan
    rosul yang lain, memang seorang syarifah /
    perempuan arab/ perempuan keturunan raja
    boleh menikah dengan yang lain asalkan
    walinya setuju menurut madzab Imam Syafi’i,
    akan tetapi kenyataan yang ada yang terjadi
    di masyarakat apabila itu terjadi akan banyak
    perselisihan yang terjadi didalam keluarga
    dan akan menimbulkan ketidakcocokan dan
    keharmonisan dalam keluarga / rumah
    tangga, maka sulit untuk menimbulkan
    mawaddah warohmah (kasih sayang).

  3. Iffah :
    Artinya, seorang yang menjaga dari
    perbuatan maksiat.

  4. Pekerjaan :
    Dalam rumah tangga, pekerjaan dijadikan
    satu titik keharmonisan, maksudnya : suami
    harus lebih tinggi derajatnya dalam pekerjaan
    dibanding istrinya, karena jika sama atau
    lebih rendah akan timbul perselisihan tentang
    pekerjaan.

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!
Sort Order:  

Congratulations @iyos! You have received a personal award!

1 Year on Steemit
Click on the badge to view your Board of Honor.

Do not miss the last post from @steemitboard:

Presentamos el Ranking de SteemitBoard
Introducing SteemitBoard Ranking

Support SteemitBoard's project! Vote for its witness and get one more award!

Congratulations @iyos! You received a personal award!

Happy Birthday! - You are on the Steem blockchain for 2 years!

You can view your badges on your Steem Board and compare to others on the Steem Ranking

Vote for @Steemitboard as a witness to get one more award and increased upvotes!

Congratulations @iyos! You received a personal award!

Thank you for the witness votes you made to support your Steem community and for keeping the Steem blockchain decentralized

You can view your badges on your Steem Board and compare to others on the Steem Ranking

Do not miss the last post from @steemitboard:

Use your witness votes and get the Community Badge
Vote for @Steemitboard as a witness to get one more award and increased upvotes!