Beberapa waktu lalu tulisan ini dimuat di Jurnal Ilmiah Tata Negara dan Politik Islam UIN SUKA (Jurnal InRight: Jurnal Agama dan HAM).
Tulisan ini berusaha melihat bagaimana metode perumusan Qanun Jinayat dengan pengaplikasian Ushul Fiqh yang mengadopsi nilai-nilai serta semangat modernitas.
Dengan penuh sadar, bahwa tulisan ini masih banyak memiliki kekurangan. Oleh karena itu kritik dan saran dari kawan-kawan sangat dibutuhkan.
Jika ada yang berminat dapat diunduh pada link berikut: http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/inright/issue/view/252/showToc
Saya cuma memberitau untuk yg membutuhkan dan saya shere punya kawan