Metode

in metode •  7 years ago 

Beberapa waktu lalu tulisan ini dimuat di Jurnal Ilmiah Tata Negara dan Politik Islam UIN SUKA (Jurnal InRight: Jurnal Agama dan HAM).

Tulisan ini berusaha melihat bagaimana metode perumusan Qanun Jinayat dengan pengaplikasian Ushul Fiqh yang mengadopsi nilai-nilai serta semangat modernitas.

Dengan penuh sadar, bahwa tulisan ini masih banyak memiliki kekurangan. Oleh karena itu kritik dan saran dari kawan-kawan sangat dibutuhkan.

Jika ada yang berminat dapat diunduh pada link berikut: http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/inright/issue/view/252/showToc
image
Saya cuma memberitau untuk yg membutuhkan dan saya shere punya kawan

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!