HUKUM FB, TWITTER, INTERNET, TV, DLL
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Buya, saya bekerja di bidang teknologi informasi. Nah, bersama lajunya teknologi yang tidak bisa dibendung, bagaimana pandangan Islam tentang teknologi? Lalubagaimana sikap kita sebagai seorang Muslim terhadap kemajuan tersebut? Apalagi telah beredar fatwa atas nama ulama yang mengharamkan semacam facebook, twitter , bahkan pengharaman penggunaan internet, tv, dll. Mohon Buya bisa memberi pencerahan.
Terima kasih Wassalam.
Jawaban:
Wa’alaikumusalam Wr. Wb.
Saudaraku, semoga Allah SWT selalu membimbing kita semua. Amin. Berkenaan dengan kemajuan teknologi, Islam bukan agama yang menutup diri dari kemajuan teknologi. Akan tetapi Islam telah memberi batasan-batasan menggunakan teknologi agar tidak disalah gunakan. Batasan tersebut telah disimpulkan dalam makna kemaslahatan untuk umat manusia itu sendiri. Maka segala sesuatu itu jika membahayakan manusia baik kesehatan, akhlaq atau keimanannya maka hal tersebut harus dihindari. Facebook, twitter atau internet secara umum adalah salah satu buah kemajuan teknologi. Seperti halnya televisi, handphone dan radio juga bisa digunakan untuk kebaikan dan bisa juga digunakan untuk kemaksiatan.
Maka asal hukumnya hal tersebut diatas adalah mubah, sebab semua itu adalah media atau wasilah. Hukum wasilah adalah sesuai hukum tujuannya. Menghukumi media atau wasilah dengan hukum haram mutlak atau halal mutlak adalah tidak benar. Akan tetapi semua akan berubah hukumnya sesuai dengan penggunaannya. Jika digunakan untuk sesuatu yang haram maka hukumnya menjadi haram dan jika digunakan untuk sesuatu yang halal maka hukumnya juga halal (mencakup wajib, sunnah dan makruh).
Wallahu a’lam bish-shawab.
Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
https://ink361.com/app/users/ig-6346260588/muslimmedia_online/photos
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit