Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan pernyataan akan menerbitkan Inpres tentang moratorium lahan sawit dan lahan tambang di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan pada acara Gerakan Nasional Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Rangka Hari Hutan Internasional, di Pulau Karya, Kepulauan Seribu, 14/4/2016.
Jokowi beralasan, lahan kelapa sawit yang telah ada saat ini dinilai sudah cukup dan dapat ditingkatkan lagi kapasitasnya dengan memaksimalkan potensi yang ada, begitu pula halnya dengan lahan tambang. Selain itu, moratorium ini dianggap penting untuk menjaga kelestarian alam dan masa depan dunia bergantung pada kelestarian alam Indonesia, yang kaya akan keanekaragaman hayati.
Bagi sebagian masyarakat dan organisasi yang memandang ekspansi perkebunan kelapa sawit sebagai ancaman terhadap lingkungan, memberikan apresiasi dan merupakan langkah maju yang dilakukan oleh Jokowi. Karena, kondisi saat ini usaha perkebunan kelapa sawit dengan pendekatan swasta telah berdampak serius terhadap kelangsungan lingkungan hidup dan manusia. Selain berdampak terhadap bencana, konflik lahan warga dengan Hak Guna Usaha (HGU) juga masalah besar yang belum tuntas.
Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) mencatat, rentan waktu 2004 – 2015 terjadi konflik agraria 1.772 kasus dengan luas lahan sengketa 6,9 juta ha, yang berdampak terhadap 1,1 juta rumah tangga petani. Dari jumlah kasus tersebut, 50% terjadi di sektor perkebunan, 28% dari infrastruktur, 9% dari hutan, 5% dari sektor tambang, dan 8% dari lainnya. Atas kondisi tersebut, dalam Strategi Nasional (STRANAS) Reforma Agraria, dari enam program perioritas, satu diantaranya terkait Penguatan kerangka regulasi dan penyelesaian konflik agraria di Indonesia.
Juru bicara Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Tofan Mahdi, mengatakan akan menerima keputusan pemerintah Indonesia yang berencana tidak akan lagi mengeluarkan izin pengelolaan lahan sawit (bbc.com).
Menagih janji Jokowi
Sampai Mei 2017, pernyataan Jokowi belum juga ditindaklanjuti dengan kebijakan dan aksi nyata terkait moratorium lahan sawit di Indonesia. Moratorium lahan sawit diharapkan dapat melengkapi kebijakan moratorium hutan dan lahan gambut yang terlebih dahulu telah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi melalui Inpres no. 8 tahun 2015.
Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nurhidayati, menduga lambannya Presiden mengeluarkan kebijakan moratorium lantaran mendapat tekanan dari industri sawit. Para pelaku usaha di sektor sawit berusahaan meyakinkan Presiden bila industri ini merupakan salah satu sektor strategis bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Dugaan ini ditandai dengan adanya upaya yang sistematis dari kalangan industri untuk membuat perkebunan kelapa sawit sebagai industri strategis, sehingga perlu mendapatkan fasilitas. Saat ini juga sedang dirancang revisi undang – undang tentang perkelapasawitan, upaya revisi ini dinilai akan memberikan keistimewaan kepada kalangan industri perkebunan kelapa sawit, (wartaekonomi.co.id).
Deputi Direktur Sawit Watch, Achmad Surambo, menyampaikan produktivitas kebun kelapa sawit Indonesia masih rendah, hanya 2,79 ton CPO per hektar per tahun. Padahal pemerintah telah mencanangkan produktivitas kebun sawit Indonesia bisa mencapai 9 ton CPO per hektar per tahun. Dari pada terus menambah luas areal, lebih baik pemerintah berkonsentrasi pada peningkatan produktivitas kebun sawit.
Presiden Jokowi jangan hanya memberikan janji terkait kebijakan moratorium, Jokowi harus menindaklanjuti dengan kebijakan dan aksi nyata dilapangan, sehingga moratorium lahan sawit menjadi solusi penyelesaian menyeleruhun permasalahan sawit di Indonesia. Karena kondisi saat ini, luas lahan sawit mencapai 10,5 juta hektar atau sekitar 8% dari total luas lahan/hutan di Indonesia, (GAPKI).
Dalam Nawacita memuat agenda reforma agraria dan strategi membangun Indonesia dari pinggiran, dimulai dari daerah dan desa. Dalam pembangunan nasional, reforma agraria penting sebagai fondasi bagi kebijakan ekonomi nasional yang berkaitan dengan upaya pemerataan pembangunan, pengurangan kesenjangan, penaggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja di desa. Skema moratorium lahan sawit harus dikaitkan dan punya kolerasi dengan program penataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Hasil evaluasi dan penertiban izin perkebunan nantinya akan mendorong percepatan perhutanan sosial yang selalu dikampanyekan oleh Jokowi dengan membagi-bagikan lahan 12,7 juta hektar.
Cekmad dan moratorium sawit di Aceh Utara
Beda halnya dengan kondisi di Aceh, tepatnya Kabupaten Aceh Utara, Bupati Muhammad Thaib (Cek Mad) telah mengeluarkan kebijakan tentang moratorium sawit. Cek Mad menerbitkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor.548/INSTR/2016 Tentang Moratorium Izin Perkebunan Sawit Baru Di Aceh Utara. Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan untuk terciptanya keseimbangan alam, sehingga masyarakat dapat berusaha dibidang perkebunan/pertanian secara berkesinambungan. Dalam pertemuan Nasional yang dihadiri oleh perwakilan LSM, 5/4/2017 di Bali, Cek Mad dihadapan ratusan peserta menyampaikan “secara sejarah Aceh Utara tidak pernah jaya dengan kelapa sawit, melainkan dengan lada, pinang, dan kelapa”. Memaksimal lahan yang sudah ada merupakan langkah yang tepat, karena Kabupaten Aceh Utara saat ini memiliki 14 perusahaan besar di bidang perkebunan, dengan luas lahan 35.336,96.
Moratorium sawit di Aceh Utara diterbitkan pada tanggal 19 September 2016, artinya lima bulan setelah Jokowi memberikan pernyataan akan menerbitkan moratorium lahan sawit di Indonesia, Cek Mad mulai memberlakukan moratorium sawit di Aceh Utara. Salah satu poin dalam Inbup tersebut, menginstruksikan kepada Kepala Bappeda Aceh Utara untuk tidak melakukan perencanaan tata ruang / lokasi izin usaha perkebunan kelapa sawit baru di Aceh Utara. Apa yang dilakukan oleh Cek Mad merupakan langkah maju dan semestinya dapat di contohkan oleh daerah lain, termasuk kebijakan di tingkat provinsi.
Aceh (secara provinsi), juga telah memiliki regulasi serupa, meskipun Gubernur terkesan malu-malu dalam penamaannya. Gubernur Aceh telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor. 10 Tahun 2016 Tentang Moratorium Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing di Bidang Perkebunan Kelapa Sawit, yang diterbitkan pada 26 oktober 2016. Bagaimana kemudian, Pemerintah Aceh melakukan langkah konkrit dalam implemtasinya dilapangan, terlebih Ingub tersebut diterbitkan masa kempimpinan Gubernur Zaini Abdullah. Beda halnya dengan Cek Mad memiliki kesempatan memimpin Aceh Utara dua periode, tentunya kebijakan yang sudah dikeluarkan bisa dijalankan dengan baik.
Walhi Aceh mencatat, penguasaan ruang untuk sektor perkebunan di Aceh mencapai 1.195.528 ha. Perkebunan besar dalam bentuk HGU mencapai 385.435 ha, sedangkan perkebunan rakyat mencapai 810.093 ha. Penguasaan lahan HGU terbesar ada di Kabupaten Aceh Timur 101.321 ha, kemudian disusul Nagan Raya 65.455 ha, Aceh Tamiang 46.371 ha, Aceh Singkil 45.008 ha, dan Aceh Barat 42.322 ha, selanjutkan disusul oleh sembilan kab/kota lainnya. Sedangkan jumlah perusahan, jumlah terbanyak ada di Aceh Tamiang 27 perusahaan, Aceh Timur 25, Nagan Raya 15, Aceh Singkil 15, dan Aceh Utara 12 perusahaan.
Keberadaan perkebunan (HGU) kelapa sawit di Aceh belum mampu memberikan konstribusi yang maksimal terhadap kesejahteraan dan perekonomian masyarakat. Sebaliknya, di beberapa daerah justru terjadi konflik lahan warga dengan perusahaan yang sampai hari ini belum mampu diselesaikan oleh pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah Aceh. Seperti, konflik lahan warga dengan HGU PT. Syaukath di Bireuen, HGU PT. Fajar Baizury di Nagan Raya, HGU PT. Dua Perkasa Lestari di Abdya, dan HGU PT. Asdal Prima Lestari di Aceh Selatan. Atau konflik lahan pemukiman warga Kuala Seumamyam dengan HGU PT. Kalistas Alam di Nagan Raya, yang sampai hari ini warga masih bermukim di tengah – tengah areal HGU.
Melihat dampak dan konstribusi yang diberikan dari usaha perkebunan kelapa sawit di Aceh, sudah saatnya Pemerintah Aceh melakukan evaluasi dan review perizinan HGU perkebunan kelapa sawit yang ada. Menutup ruang untuk izin baru merupakan pilihan yang tepat, sehingga pemerintah Aceh bisa memfokuskan diri pada penertiban izin lama dan memaksimalkan produksi pada lahan perkebunan yang sudah ada.
Untuk lebih memperkuat regulasi tingkat daerah, penting kiranya Jokowi segera menerbitkan regulasi tingkat nasional terkait moratorium lahan sawit. Tidak hanya dalam bentuk Inpres, akan lebih kuat kebijakan tersebut dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Cek Mad harus segera menyusun langkah strategis dalam implementasi Inbup yang sudah diterbitkan, termasuk bagaimana strategi melakukan evaluasi dan penertiban izin yang sudah ada.[]
Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!
Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
http://www.acehtrend.co/jokowi-cekmad-moratorium-sawit/
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
Congratulations @nasir83! You have completed some achievement on Steemit and have been rewarded with new badge(s) :
You published your First Post
You got a First Vote
Click on any badge to view your own Board of Honor on SteemitBoard.
For more information about SteemitBoard, click here
If you no longer want to receive notifications, reply to this comment with the word
STOP
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
Selamat @nasir83! Telah datang di Steemit. Senang anda di sini.. sudah kami upvote yah.. :)
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit