Acara muzakarah ulama se Aceh di Aceh Timur
dengan mengusung tema" Pengalihan Fungsi Tanah Wakaf Untuk Kepentingan Umat" turut di hadiri oleh para ulama kharismatik Aceh seperti Abu Tumin Blang Blahdeh, Bireun, Waled Nuruzzahri Samalanga dan beberapa ulama kharismatik dan senior serta para ulama muda dari berbagai daerah di Aceh termasuk Tgk. H. Helmi Imran yang akrab disapa Aba Nisam, Abi Zahrul MUDI, Abiya Muhammad dan lainnya.
Acara berlangsung penuh khirdmat, ilmiah dan diskusi antar para ulama dalam muzakarah juga berlangsung sangat santun.
Allhamdullillah berjalan dengan lancar...
Berdasarkan laporan beberapa peserta yang hadir dari muzakarah tersebut dapat kita di simpulkan dan pahami yang bahwa:
- Harta wakaf pada dasar@ tidak bisa kita perjual belikan dan tidak boleh juga di alih fungsikan kecuali Ada zarurah.
2.mengenai rombak mesjid baik rombak semua/sedikit.
Dalam Hal tersebut baru kita boleh merombak mesjid sedikit/sebahagian.dengan dua alasan.
karena tidak mungkin layak untuk pakai lagi atau tidak muat untuk dipakai.