Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kamis (19/7/2018), memusnahkan berbagai jenis narkoba dan obat-obatan di halaman Kejaksaan setempat.
Narkoba dan obat-obatan yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari sejumlah perkara hukum yang kini telah ada putusan hukum tetap (incracht) dari Maret –Juli 2018.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Isnawati, menyebutkan, berbagai barang bukti yang dimusnahkan yakni ganja sebanyak 8305, 59 gram berasal dari 16 perkara, pil ekstesi sebanyak 35 butir yang berasal dari dua perkara.