Hukum tolak kafarah dalam agama islam

in news •  7 years ago  (edited)

Segala bagi Allah Tuhan semesta alam yang telah memberikan Taufiq dan hidayahnya untuk kita semua,
Selawat diiringi dengan salam senantiasa kita hadiahkan kepada Baginda Rasulullah Saw yang telah membawa umat nya dalam alam jahiliah sampai alam islamiah dari alam kebodohan sampai alam penuh dengan ilmu pengetahuan.
Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan sedikit masalah tentang tukak kafarah dan bagaimana sih hukumnya.


Sebagian dari kalangan masyarakat berpendapat bahwa (tulak kafarah ) adalah bisnis para Tgk,
Padahal jika kita pandang secara hukum Islam tulak kafarah hukumnya wajib terdiri dari :

  1. Kafarah Tinggal puasa ramadhan
  2. Kafarah takhir Kazha puasa ramadhan
  3. Kafarah sumpah nazar ( koi )
  4. Jinayat
  5. Djohar
  6. Kias shalat 5 waktu.

Kalau kita pandang dalam hukum syar'i tolak kafarah adalah harus.
Sedangkan mengeluarkan kafarah bagi orang yang meninggalkan/melakukan sesuatu yang mewajibkan kafarah.
"Maka kita dengar anggapan sebagian masyarakat bahwa pemberian kafarah adalah bisnis Teuku-teuku adalah anggapan yang sesat dan salah kaprah"
Dan ada juga mengganggap bukan pemberian kafarah yang bisnis tgk tapi tolak kafarah, karena tolak kafarah itu tidak ada dasar hukum syar'i,i baik secara Al-Qur'an dan hadits.

"Benarkah tolak kafarah yang tidak ada dasar hukum syar'i,i itu bisnis Tgk..? Mari kita analisa satu persatu. Supaya tidak terjebak dalam anggapan yang salah"


Kita lihat dari contoh berikut:
Orang yang meninggal kira-kira umur 70 tahun, dia baru melakukan shalat wajib, dia baru melakukan shalat wajib, puasa wajib dimasa hidupnya pada umur 60 tahun, sama dengan dia meninggal nya selama 50 tahun.
Kita ambil contoh dari ; Orang meninggal yang kira2 umurnya 70 tahun, dia baru melakukan sholat wajib,Puasa Ramadhan di masa hidupnya di umur 60 tahun, samadengan dia meningalkan Sholat dan Puasa selama 50 tahun, Kewajiban melakukan Shalat lima waktu dan Puasa Ramadhan bagi Ummat Islam disaat mencapai baling kira2 15 tahun, bisa jadi kurang, maka biasanya Para tgk sepakat mengurangi 15 thn dari 50 thn, dengan sisa 35 thun, Untuk Kafarah Sholat terhitung dari lima waktu untuk sehari, dalam setahun 360 hari ( 5x360= 1.800 x 35 = 63.000 ) maka jumlah sholat yang di tinggalkan selama 35 tahun adalah 63.000 waktu, dalam satu waktu wajib Kafarah satu mut,maka Kafarah yang mesti dikeluarkan 63.000 mut, ukuran satu mut lebih kurang 6,9 On,Satu sak umum di Aceh 15kg atau kurang lebih 21 mut, dibagi 63.000 = 3000 sak.
Maka Kafarah untuk 35 tahun tinggal sholat adalah 3000 sak atau setara dengan 4,5 ton. Jika seandainya oleh ahli waris mengeluarkan kafarah dalam jumlah yang cukup, misalnya yg meninggal itu pernah tidak melakukan shlat selama 35 thun dikeluarkan Kafarah 4,5 ton beras maka tidak perlu adanya tulak Kafarah.
Maka sebenarnya Tulak Kafarah itu adalah Suka rela para Tgk untuk mencukupi jumlah kafarah yg tidak sanggup dikeluarkan oleh Ahli waris, Misalnya Ahli waris sanggup mengeluarkan kafarah dengan jumlah 100 sak, sedangkan yang mesti dikeluarkan adalah 3000 sak, maka para tgk berinisiatif untuk mencukupi dengan saling memberi dan menerima, dengan pengertian 100 sak jika terjadi salig memberi 30 kali akan menutupi 3000 sak Kafarah, itu juga akan dilakukan bila dapat izin dari pewaris, jika pewaris tidak memberi izin untuk mencukupi jumlah Kafarah yang mesti dikeluarkannya, oleh para tgk juga tidak akan melakukan saling memberi dan menerima, dengan Istilah Tulak Kafarah.
Dengan demikian bisa difahami bahwa Tulak Kafarah itu adalah sebuah Hillah ( Cara ) dalam mencukupi Kafarah yang tidak cukup dikeluarkan oleh Ahli Waris.
Jika Cara ini di anggap Bisnis Tgk, Maka bisa dikatakan Anggapan ini salah alamat, Sebenarnya Ahli warislah yang berbisnis dengan para Tgk untuk mencukupi jumlah sak yang tidak cukup dikeluarkan oleh Ahli Waris.


Demikianlah yang dapat saya sampaikan kepada ibu bapak sekalian dan para pembaca semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua, dan dimana ada kesahalan mohon di perbanyak maaf karena kami dalam proses belajar @alkadre


All to Allah the Lord of hosts who has given Taufiq and his guidance to all of us,
Selawat accompanied by the greeting we always give to the Prophet who has brought his people in the realm of ignorance until the natural islamiah from the realm of ignorance to nature full of science.
On this occasion I will share a few issues about the kafarah tukak and how the law is.


Some of the people think that (tulak kafarah) is the business of Tgk,
Yet if we look at Islamic law tulak kafarah law must consist of:

  1. Kafarah Live fasting ramadhan
  2. Kafarah takhir Kazha fasting ramadhan
  3. Kafarah oath vows (koi)
  4. Jinayat
  5. Djohar
  6. Kias salat 5 time.

If we look at the law syar'i reject kafarah is must.
While issuing kafarah for people who leave / do something that obliges the kafarah.
"So we hear the assumption of some people that giving kafarah is Teuku-teuku business is a perverted and misguided assumption"
And there is also assume is not a gift kafarah the business tgk but rejected kafarah, because refuse kafarah it there is no legal basis syar'i, i both in the Qur'an and hadith.

"Really refuse kafarah that there is no legal basis syar'i, i Tgk business .. Let's analyze one by one.To not get caught in the wrong assumption"


We see from the following example:
The man who died about the age of 70 years, he only performs obligatory prayers, he just performs obligatory prayers, fasting obligatory in his life at the age of 60 years, same as he died for 50 years.
Let's take an example from; The deceased person who died at the age of 70 years, he has just performed the obligatory prayer, Ramadan fasting in his life at the age of 60 years, while he left the prayer and fasting for 50 years, the obligation to perform the five times prayer and Ramadan fasting for the Muslims at the time year, it may be less, then usually the Tgk agreed to reduce 15 years from 50 years, with the remaining 35 years, For Kafarah Prayer counted from five times a day, in a year 360 days (5x360 = 1,800 x 35 = 63,000) then the number of prayers the leave for 35 years is 63,000 times, at one time compulsory for one Kafarah, then Kafarah which must be issued 63,000 mut, one mut size more or less 6.9 On, One common sack in Aceh 15kg or approximately 21 mut, divided by 63.000 = 3000 sak.
So Kafarah for 35 years of prayer stay is 3000 sak or equivalent to 4.5 tons. If, if the heirs issued enough kafarah, for example, who had not done shlat for 35 years, Kafarah issued 4.5 tons of rice, there would be no need for Kafarah tulak.
So actually Tulak Kafarah it is willing to the Tgk to suffice the number of kafarah that can not be issued by the heirs, for example heirs can issue kafarah with the amount of 100 sak, while that must be issued is 3000 sak, then the tkk take the initiative to suffice by giving each other and accept, with the understanding of 100 saks in case of salig giving 30 times will cover 3000 sack Kafarah, it will also be done if permission from the heir, if the heir does not give permission to meet the number of Kafarah that must be issued, by tgk also will not do each other give and take, with the term Tulak Kafarah.
Thus it can be understood that Tulak Kafarah is a Hillah (Cara) in Sufficient Kafarah which is not enough issued by the Heirs.
If this way is considered Business Tgk, then it can be said This presumption wrong address, Actually heirs who do business with the Tgk to suffice the amount of sack that is not enough issued by the Heirs.


That is what I can convey to my mother and gentlemen and the readers hopefully this article useful for all of us, and where there kesahalan please apikasi sorry for us in the process of @alkadre

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!
Sort Order:  

Tulisan sangat bermanfaat.

Tulisan sangat bermanfaat.

Tulisan sangat bermanfaat.

Tulisan sangat bermanfaat.

Tulisan sangat bermanfaat.