ipsm atau disebut juga ikatan pekerja sosial masyarakat organisasi ini dibawah naungan dinas sosial,dalam organisasi ipsm semua lapisan masyarakat bisa masuk didalam organisasi ini yang bertujuan untuk bekerja demi kepentingan pemerintah maupun masyarakat. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. IPSM sebagai salah satu pilar sosial telah menunjukkan kontribusi yang sangat baik dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosia. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, pada pasal 38 disebutkan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Peran masyarakat tersebut dapat dilakukan oleh kelompok maupun perseorangan yang di antaranya adalah Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), disamping pilar sosial lainnya seperti TKSK, Karang Taruna, TAGANA, Lembaga Kesejahteraan Sosial dan lain-lain. Dengan begitu luasnya wilayah Indonesia serta beragamnya permasalahan kesejahteraan sosial yang ada maka keberadaan IPSM sangat strategis dan sangat dibutuhkan mendukung program pemerintah.strategis dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang berkesejahteraan sosial dan mendorong masyarakat berfungsi secara sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara nasional. IPMS Nasional memiliki jaringan komunikasi dengan IPMS Provinsi, Kabupaten/Kota, bahkan sampai ke tingkat desa/kelurahan. Mudah-mudahan kekuatan ini dapat mendorong efektifitas program-program inovatif IPSM secara nasiona.motto" kami tiada hari tampa pengabdian"
ipsm or also called the social worker ties of the community of this organization under the auspices of social services, in ipsm organization all levels of society can enter within this organization that aims to work for the benefit of government and society. Implementation of social welfare is a shared responsibility between central government, local government and society. IPSM as one of the social pillars has shown a very good contribution in the implementation of social welfare. Law Number 11 Year 2009 on Social Welfare, Article 38 states that the community has the widest opportunity to play a role in the implementation of social welfare. The role of the community can be done by groups or individuals who include the Social Workers Community (PSM), in addition to other social pillars such as TKSK, Karang Taruna, TAGANA, Social Welfare Institutions and others. With the vast territory of Indonesia and the various existing social welfare issues, the existence of IPSM is very strategic and much needed to support the government's strategic program in realizing the social welfare of society and encourage the society to function socially to be able to fulfill its needs nationally. National IPMS has a communication network with IPMS Provincial, District / City, even to the village / kelurahan level. Hopefully this power can push the effectiveness of innovative programs IPSM nationally.motto "we no day without devotion"
terima kasih buat bg feb
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit