[News# 218] Kini, Calon Jemaah Haji yang Meninggal, Boleh Diganti Anggota Keluarga

in news •  4 years ago 

Kini, Calon Jemaah Haji yang Meninggal,
Boleh Diganti Anggota Keluarga

------- ~~~ o0o ~~~ -------

Bireuen (Farizal)— Calon Jemaah Haji (CJH) yang meninggal atau sakit permanen sebelum keberangkatan ke tanah suci, kini nomor porsi haji-nya dapat diberikan/ digantikan kepada/ dengan anggota keluarga.

Hal tersebut disampaikan kepala Kankemenag Bireuen, Drs H Zulkifli Idris MPd saat membuka secara resmi kegiatan sosialisasi regulasi pendaftaran, pembatalan, dan pelimpahan porsi CJH, Senin (9/11/2020) pagi di Aula kantor setempat.

Kegiatan yang digelar kankemenag Bireuen melalui seksi Penyelenggaraan Haji dan Umah (PHU), diikuti kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan penyuluh agama Islam se kabupaten Bireuen.

Zulkifli yang didampingi kasi PHU, Drs H Mukhlis, dan kasubbag TU, Iskandar SHI, berharap, kepala KUA dan para penyuluh sebagai ujung tombak kankemenag di tingkat kecamatan, dan bertugas di pedesaan dapat mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat.

Sementara Mukhlis selaku kasi PHU secara teknis menjelaskan, digelarnya kegiatan ini untuk menyosialisasikan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 tahun 2020, tentang petunjuk pelaksanaan pelimpahan nomor porsi jamaah haji meninggal dunia atau sakit permanen.

Mukhlis melanjutkan, dengan adanya regulasi tersebut, jamaah haji Bireuen khususnya dalam perjalanan waktu tunggu keberangkatan kemudian meninggal dunia atau sakit permanen, terhitung 29 April 2019 maka dapat digantikan jamaah lain yaitu orang tua kandung, baik ayah dan ibu, suami-istri, anak kandung dan saudara kandung.

Proses pergantian tersebut, harus dibuktikan dengan data otentik tentang administrasi kependudukan. Begitu juga CJH yang sakit permanen, dibuktikan surat dari dokter pemerintahan. Selanjutnya calon penganti mengajukan permohonan ke kankemenag Bireuen.

Selanjutnya surat kuasa perlimpahan porsi dari ahli waris, surat pertanyaan tanggung jawab mutlak ditandatangani oleh jemaah haji penerima pelimpahan, fotocopi KTP, KK, dan syarat lainnya, jelas Mukhlis.

“Proses pergantian CJH harus memenuhi dan melengkapi serangkaian persyaratan telah ditetapkan, seperti surat permohonan, akte kematian dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil, bukti asli setoran awal BPIH, dan sebagainya,” sebut Mukhlis.

Menurutnya, saat ini untuk pelimpahan nomor porsi haji yang telah diajukan untuk diproses terdapat 40 jemaah lebih. Namun baru delapan yang sudah diakui pihaknya, dan sudah dilakukan foto dan sidik jari. Sementara yang lainnya akan menyusul.

Ia menambahkan, musim haji tahun 2020 lalu seharusnya ada 283 CJH asal Bireuen yang diberangkatkan ke tanah suci. Namun gagal akibat pandemik covid-19. Pihaknya berharap dapat diberangkatkan pada musin haji tahun 2021 mendatang.

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!
Sort Order:  

You seem to be using older or Legacy version of Esteem!
Please install newest version to get most out of Esteem, Install Android: https://android.esteem.app, iOS: https://ios.esteem.app mobile app or desktop app for Windows, Mac, Linux: https://desktop.esteem.app
Learn more: https://esteem.app
Join our discord: https://discord.me/esteem