Lhokseumawe
Polisi menetapkan M Ali (45) supir bus Simpati Star BL 7751 AA sebagai tersangka terkait kecelakaan yang terjadi di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Meunasah Drang, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Jumat (20/10/2017) dini hari.
Data terakhir, kecelakaan itu telah menyebabkan dua orang meninggal dan belasan luka-luka.
"Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan dari beberapa saksi, M Ali lalai dalam mengemudi sehingga terjadi kecelakaan,” kata Kasat Lantas Iptu Mulyana kepada BERITAKINI.CO, Jumat (20/10/2017) sore tadi.
Sementara dari arah berlawanan, ada bus Simpati Star yang juga sedang melaju. “Sehingga tabrakan terjadi,” katanya.
Akibatnya, dua orang meninggal dunia dan belasan penumpang mengalami luka, yang sebagian di anataranya kritis.
Kami upvote..
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit