PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM GRATIS DI TANDA TANGANI

in newscoverage •  7 years ago  (edited)

26540795_1757189541012766_771919038_o.jpg

PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM GRATIS
DI TANDA TANGANI

Aceh Utara, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melakukan penanda tanganan kerjasama pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin dengan para Geuchik dalam Kecamatan Dewantara di Aula Kantor Camat setempat, 03/01/18.

26540673_1757189904346063_289499703_o.jpg

Hadir dalam acara tersebut Camat Dewantara, Drs Amir Hamzah, Ketua YARA , Safaruddin, SH, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, H. Abdul Munthalib, S.Sos dan Anggota DPRK Aceh Utara Anwar Sanusi, Spd.I mewakili pemerintah Kabupaten Aceh Utara, unsur Muspika Kecamatan Dewantara dan para Geuchik dalam Kecamatan Dewantara serta unsur pemerintahan Gampong.

Camat Dewantara, dalam sambutannya menyampaikan rasa terimakasih atas program pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin ini, sehingga nantinya masyarakat dapat memperoleh pelayanan hukum yang setara dengan bantuan hukum yang diperoleh oleh orang yang lebih mampu, semoga progam yang dilaksanakan pada awal Tahun ini dapat berjalan dengan sempurna atas kerjasama semua pihak yang nantinya teribat harap beliau.

26610553_1757190637679323_1784908366_o.jpg
Camat Dewantara, Drs. Amir Hamzah

Program bantuan hukum gratis yang dilaksanakan oleh YARA ini merupakan implementasi dari Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bantuan hukum ini mengatur keterikatan antara penerima bantuan hukum (orang miskin), pemberi bantuan hukum (organisasi bantuan hukum serta penyelenggara bantuan hukum (Kementerian Hukum dan HAM RI), sebut Ketua YARA Safaruddin, SH dalam sambutannya.

26235349_1757190841012636_1448475446_n.jpg
Ketua YARA, Safaruddin, SH

Program bantuan hukum gratis dilaksanakan dengan mekanisme penentuan warga miskin yang didasari surat keterangan dari Geuchik Gampong tentang status sosial calon penerima bantuan hukum yang mengacu pada kartu miskin atau peneriman kartu pelayanan kesehatan gratis dan sebagainya, lalu calon penerima bantuan hukum menyampaikan surat ini kepada lembaga bantuan hukum yang ditunjuk pemerintah untuk melayani proses bantuan hukum gratis yang dalam hal ini ditangani YARA, sebut Safaruddin

26612998_1757189774346076_2056999265_o.jpg

Lebih jauh Safaruddin menjelaskan, Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2011 tersebut telah diimplementasikan oleh Pemerintah Aceh dan juga oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Pidie dan Kabupaten Aceh Timur, sementara Kabupaten lainya di Aceh belum lagi menetapkan Qanun tentang pemberian batuan hukum gratis, sementara pedoman kegiatan yang dilakukan di Kecamatan Dewantara pada hari ini mengacu pada Qanun Aceh yang telah rampung tersebut.

26613276_1757190074346046_1858491879_o.jpg
Peserta

Disamping penanda tanganan kerjasama pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin dengan Pemerintah Gampong dalam Kecamatan Dewantara, seharusnyan pada kesempatan yang sama juga akan diadakan sosialisasi empat pilar kebangsaan dengan nara sumber Anggota DPD-RI asal Aceh Tgk Sudirman (Haji Uma) namun karena beliau berhalangan hadir, maka Ketua YARA sendiri yang menjadi nara sumber menggantikan beliau dan sekaligus menyerahkan Sertifikat Sertifikat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan dan sejumlah buku menyangkut pemahamannya yang ditanda tangani Ketua Forum Geuchik Dewantara Yusuf Beransah, SE dan diterima oleh seluruh Geuchik.

26543851_1757191194345934_625977607_o.jpg
Ketua Forum Gechik Dewantara, Yusuf Beuransah, SE, (Kiri) menerima Sertifikat dan buku tentang 4 Pilar
Kebangsaan.

Selanjutnya acara penanda tanganan pemberian bantuan hukum dilakukan oleh Ketua YARA dengan para Geuchik dalam 15 Gampong dalam Kecamatan Dewantara secara satu persatu dan akan segera dilanjutkan dengan sosialisasi tentang mekanisme pemeberian bantuan hukum naik dengan informasi melalui spantuk yang akan diberikan ke Gampong - Gampong dan pemyuluhan lanjutan lainnya.

26654035_1757191367679250_2027861762_o.jpg
Geuchik Gampong Keude Kruenggeukueh, Ardi Ilyas menerima berkas perjanjian kerjasama pelayanan hukum gratis bagi warga miskin

26543945_1757191481012572_751902275_o.jpg
Penandatangan naskah perjanjian kerjasama pemberian bantuan hukum gratis, oleh seluruh Geuchik dalam Kecamatan Dewantara

Marzuki H.A. Cut

Signatories to Free Legal Aid Agreements

Aceh Utara, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) signed a free legal assistance agreement for the poor with the Geuchik in Kecamatan Dewantara in the Hall of the Local Head Office, 03/01/18.

Attending the event were Head of Dewantara Sub-district, Drs Amir Hamzah, Head of YARA, Safaruddin, SH, Vice Chairman of North Aceh DPRK, H. Abdul Munthalib, S. Sos and DPRK Aceh Utara Anwar Sanusi, Spd.I representing North Aceh Regency government, Muspika Dewantara Subdistrict and the Geuchik in Dewantara Subdistrict as well as elements of Gampong government.

Head of Dewantara, in his speech expressed his gratitude for the program of giving free legal aid to the poor, so that later the community can obtain legal services equivalent to the legal aid obtained by the more capable people, hopefully the program implemented at the beginning of this year can run with perfect for the cooperation of all parties who later teribat hope him.

The free legal aid program implemented by YARA is an implementation of Law No. 16 of 2011 on Legal Aid, this legal aid regulates the attachment between legal aid recipients (poor people), legal aid providers (legal aid organizations and legal aid providers (Ministry of Justice Law and Human Rights of RI), called Chairman YARA Safaruddin, SH in his speech.

The free legal aid program is implemented with a mechanism for determining the poor based on a letter from Geuchik Gampong on the social status of the potential beneficiary of legal aid referring to the poor card or the receipt of a free health card and so on, and the potential recipient of legal assistance to deliver the letter to legal aid agencies which was appointed by the government to serve the free legal aid process which in this case was handled by YARA, called Safaruddin

Safaruddin further explained that Law No. 16 of 2011 has been implemented by the Government of Aceh and also by the District Government of Aceh Barat, Pidie and Kabupaten Aceh Timur, while other districts in Aceh have not yet established the Qanun regarding the provision of free legal rocks, conducted in Dewantara District today refers to the completed Aceh Qanun.

Besides the signing of the cooperation of free legal aid provision for the poor with the Gampong Government in Dewantara Sub-district, it should be on the same occasion that there will be socialization of four pillars of nationality with the speaker of DPD-RI member from Aceh Tgk Sudirman (Haji Uma) but because he is unable to attend , then the Chairman of YARA himself who became a resource to replace him and simultaneously submit Certificate of Certificate of Socialization of the Four Pillars of Nationality and a number of books related to his understanding signed the Chairman of the Geuchik Forum Dewantara Yusuf Beransah, SE and accepted by all Geuchik.

Furthermore, the signing ceremony of legal aid is conducted by the Chairman of YARA with the Geuchik in 15 Gampong in Dewantara sub-district one by one and will soon be continued with the socialization of the mechanism of legal aid provision to go up with information through the spantuk to be given to Gampong - Ganpong and other advanced counseling .

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!
Sort Order:  

Bang ki,, neu edit bacut,, neu tamah (bilingual) karna nyan dua bahasa,,

Bak tab nye @abieikram?

  ·  7 years ago (edited)

Bereh kanda @ampon

Trims @ampon