Source Indeksnews.com
Beberapa hari terakhir publik terkejut atas pernyataan sikap Ngabalin Mochtar yang merupakan Tenaga Ahli Staf Khusus Kepresidenan (KSP) era Jokowi. Ia menyatakan banyak orang yang ingin mengambil alih Al-Zaytun.
Ngabalin yang kita dahulu ketahui simpatisan Prabowo dalam Pemilu 2014 dan berubah haluan ke Jokowi dan menantang habis-habisan pendukung Prabowo-Sandi pada pemilu 2019.
Kepada Viva.com Ngabalin melanjutkan
“Saya gak tahu siapa yang awal merusak Al Zaytun dengan berbagai macam tuduhan, lembaga pendidikan seperti Al Zaytun itu organisasi yang sudah dibangun berpuluh-puluh tahun,” terangnya.
Seperti yang kita ketahui Ponpes Al Zaytun yang dipimpin Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, heboh di media sosial dengan ajaran yang ia berikan kepada santri Al Zaytun yang jelas-jelas menyimpang dari ajaran Islam sesungguhnya seperti : Imam dan Khotib Wanita, Shaf laki-laki dan perempuan bercampur, Azan yang tidak sesuai ajaran Nabi Muhammad. Saw, Sholat dan bernyanyi didalam Masjid bersama orang Yahudi dan Nasrani.
Panji Gumilang secara murni telah melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu.
1. Setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.
2. Dalam hal penghinaan dilakukan secara tertulis atau melalui media elektronik dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun.
PWNU dan MUI Jawa Barat telah sepakat menyatakan bahwa Ponpes Al-Zaytun memberikan pemahaman dan Ajaran Islam yang menyimpang dari hal yang sesungguhnya dalam hal ajaran Islam yang dirisalahkan kepada Nabi Muhammad. Saw.
Source Indeksnews.com
Saat ini semua elemen bangsa pemerintah dan penegakan Hukum, Ormas, Masyarakat harus bersatu menyelesaikan permasalahan yang sangat meresahkan masyarakat saat ini. Bahkan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkapkan jangan sampai Masyarakat mengambil jalan dan langkah Hukum sendiri terhadap Al-Zaytun. (Fixs)