Anda Mengalami Maladministrasi Pelayanan Publik? Segera Lapor!

in ombudsmanaceh •  7 years ago 

Banda Aceh – Sering sekali saya, Anda, kerabat, atau teman melihat bahkan mengalami pelayanan buruk pada instansi atau lembaga pemerintah ketika kita ingin menyelesaikan administrasi untuk suatu urusan tertentu. Terkadang bagi sebagian orang atau masyarakat awam hanya bisa mengeluh terhadap orang terdekat dari mulut ke mulut atau sosial media tanpa mendapatkan feedback yang berarti. Padahal sebenarnya ada lembaga yang dapat membantu dan concern pada permasalahan tersebut. Lembaga itu adalah Ombudsman, yang siap menerima laporan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI), khususnya yang menjadi korban langsung tindakan maladministrasi.

Saya pribadi sudah beberapa kali mengikuti berbagai kegiatan sosialisai baik seminar maupun pelatihan yang diadakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh. Kegiatan terakhir yang saya ikuti adalah Training of Trainer (TOT) Rakan Ombudsman, Rakan dalan Bahasa Aceh yang artinya rekan/teman, pada 8 November 2017 yang lalu. Pelatihan ini mengundang hanya 20 orang peserta terpilih yang nantinya akan menghasilkan output trainer yang dapat menyosialisasikan visi-misi Ombudsman serta bagaimana alur penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat terhadap maladministrasi.

23316832_1684483328240079_890237371830635811_n

Apa itu Ombudsman?

Ombudsman merupakan lembaga negara yang berwewenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintah, termasuk oleh BUMN, BUMD, dan BHMN, serta badan perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD. Ombudsman tidak memungut biaya alias gratis dan tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun terhadap setiap laporan/pengaduan. Di Aceh, memiliki satu cabang perwakilan dan berpusat di ibu kota Provinsi Aceh yakni di Banda Aceh, yang dikepalai oleh Bapak Dr. Taqwaddin Husin, SH, SE, MS. dengan dibantu oleh delapan orang asisten.

CP Pelatihan Laporan Warga Ombudsman 20171108_141028

Apa itu Maladministrasi?

Maladministrasi adalah perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintah yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Misalnya tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, penyimpangan prosedur, bertindak tidak layak/tidak patut, berpihak, konflik kepentingan, diskriminasi, dan lain-lain.

Maladministrasi

Saya pernah melihat dari salah satu bentuk maladministrasi ketika saya mengurus administrasi imunisasi anak pada Oktober 2017 lalu di salah satu RSUD di Banda Aceh. Saat sedang di tempat registrasi, seorang ibu di samping saya dimarahi di depan banyak orang dengan suara lantang hanya karena lupa membawa salah satu syarat untuk memperoleh pelayanan pengobatan gratis atau BPJS. Harusnya tidak perlu petugas rumah sakit memarahi hingga membuat malu si ibu yang notaben hanya masyarakat awam yang datang dari kampung dan kurang mengerti pengurusan dan sekelumit administrasi rumah sakit yang merepotkan. Perbuatan tersebut termasuk dalam kategori tindakan tidak layak/tidak patut.

Bagaimana cara menyampaikan laporan?

Kita dapat langsung datang ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh, di Jalan T. Lamgugop No. 17, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. Bisa juga melalui telepon (0651) 755 7476 atau faksimili (0651) 755 7477. Atau melalui handphone/WhatsApp di 0811 672 2233 dan e-mail [email protected]. Serta melalui sosial media Facebook (Ombudsman Perwakilan Aceh) dan Instagram (ombudsmanri137aceh).

Saya dan sebagian dari Anda mungkin tidak tahan jika melihat kerumitan admistrasi yang terjadi di berbagai instansi pemerintah, sehingga berbagai urusan kita bisa macet bahkan tertunda akibat dari maladministrasi ini. Jika kita melihat dan mengalaminya, saya anjurkan untuk lekas melapor kepada Ombudsman dan atas pertimbangan tertentu Ombudsman akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor, lho. Jadi, mari kita awasi, tegur, laporkan demi good governance! Dan tunggu tulisan saya selanjutnya tentang sejarah dan alur penyelesaian/pengaduan maladministasi. (CIA)

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!