Bentuk Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang

in peran •  7 years ago  (edited)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang Sebagai Berikut:

Bentuk Dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang:

  1. Tahap Perencanaan Tata Ruang;
    Bentuk peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang berupa:
    a. Masukan mengenai;
     persiapan penyusunan rencana tata ruang;
     penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan;
     pengidentifikasian potensi dan masalah wilayah atau kawasan;
     perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan/ atau
     penetapan rencana tata ruang.
    b. Kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama unsur masyarakat dalam perencanaan tata ruang.

  2. Tahap Pemanfaatan Ruang;
    Bentuk peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang dapat berupa:
    a. masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang;
    b. kerja sama dengan pemerintah, pemerintah daerah, dan/ atau sesama unsur masyarakat dalam pemanfaatn ruang;
    c. kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan rencana tata ruang yang telah di tetapkan;
    d. peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaatan ruang darat, ruang laut, ruang udara dan ruang di dalam bumi dengan memperhatikan kearifan lokal serta sesuai dengan ketentuan peraruran perundang-undangan;
    e. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan
    f. kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Tahap Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
    Bentuk peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang dapat berupa:
    a. masukan terkait arahan dan/ atau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi;
    b. keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
    c. pelaporan kepada instansi dan/ atau pejabat yang berwewenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan
    d. Pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Upvote, Follow, Share and Like rekan-rekan @steemitlhokseumawe, @steemitaceh, @steemitindonesia, @fuadjamaluddin

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!
Sort Order:  

Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
https://perencanamuda.files.wordpress.com/2011/01/pp68-2010.pdf

Congratulations @muhammadridhaa! You have completed some achievement on Steemit and have been rewarded with new badge(s) :

You published 4 posts in one day

Click on any badge to view your own Board of Honor on SteemitBoard.
For more information about SteemitBoard, click here

If you no longer want to receive notifications, reply to this comment with the word STOP

By upvoting this notification, you can help all Steemit users. Learn how here!