Image Source:thoughtcatalog.com
Dear Steemians
Sudah tidak asing bagi kita mendengar istilah hukum
, karena setiap individu terikat dengan hukum, apakah itu hukum negara, hukum agama, hukum adat, dan lain sebagainya.
hukum
, karena setiap individu terikat dengan hukum, apakah itu hukum negara, hukum agama, hukum adat, dan lain sebagainya.Adapun, pengertian hukum sebenarnya cukup luas dan setiap ahli dibidang disiplin ilmu memberikan definisi yang berbeda-beda. Maka, dalam hal ini, definisi hukum akan lebih mengkerucut jika kita lihat dari pendatan ahli hukum itu sendiri.
We often hear the term law, because every individual is bound by law, whether it is state law, religious law, customary law, and so on.
As for, the definition of law is actually quite broad and every expert in the field of discipline provides different definitions. So, in this case, the definition of law will be more conical if we look at the legal expert's own law.
Misalnya, penjelasan dari Aristoteles. Ia mendefinisikan hukum sebagai kumpulan dari peraturan-peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga para hakim. Dan Undang-Undang merupakan sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusinya; sebab kedudukan tersebut Undang-Undang dapat mengawasi hakim dalam menjalankan jabatannya, yaitu dalam mengadili orang-orang yang bersalah.
hukum sebagai kumpulan dari peraturan-peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga para hakim. Dan Undang-Undang merupakan sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusinya; sebab kedudukan tersebut Undang-Undang dapat mengawasi hakim dalam menjalankan jabatannya, yaitu dalam mengadili orang-orang yang bersalah.
Pendapat lain, ada dari M.H. Tirtaamidjata, yang menjelaskan hukum adalah semua aturan atau norma-norma yang harus dituruti dalam tingkah laku atau berbagai tindakan dalam pergaulan hidup dan akan mendapatkan ancaman untuk mengganti kerugian jika seseorang melanggarkan aturan-aturan atau norma-norma yang diproduk tersebut dilanggar.
hukum adalah semua aturan atau norma-norma yang harus dituruti dalam tingkah laku atau berbagai tindakan dalam pergaulan hidup dan akan mendapatkan ancaman untuk mengganti kerugian jika seseorang melanggarkan aturan-aturan atau norma-norma yang diproduk tersebut dilanggar.
For example, the explanation of Aristotle. It defineslaw as a collection of rules that not only bind people but also judges. And the Law is something different from the form and content of its constitution; because the position of the Law can oversee the judge in carrying out his office, namely in bringing to justice the guilty.
Another opinion, there is from M.H. Tirtaamidjata, which explainsthe law are all rules or norms that must be obeyed in behavior in the social life and will be threatened to compensate if someone breaks the rules or norms in which the product is violated.
Begitulah penjelasan idealnya suatu hukum, baik pada tataran teoritis ataupun praktis (penegakan hukum). Hukum tidak boleh diatur semau kehendak suatu golongan untuk melemahkan atau mengambil manfaat dari golongan lainnya.
Such is the ideal explanation of a law, either on a theoretical or practical level (law enforcement). Laws should not be regulated at will by a group to weaken or take advantage of other classes.
Penegakan hukum akan lemah bila diatur oleh orang-orang berpangkat dan punya kepentingan tanpa menggunakan perspektif kemaslahatan masyarakat yang lebih luas. Padahal, hukum dapat menjerat seorang hakim, jika memang hakim tersebut melanggar hukum.
Law enforcement will be weak if governed by dignitary and importance without the use of a broader community welfare perspective. In fact, the law can entrap a judge, if indeed the judge is against the law.
Kita menaruh besar harapan agar para pembuat kebijakan (hukum) agar tidak meginterfensi hukum untuk kepentingan pribadi atau golongan sepihak. Jika hukum yang diproduksi seperti ini, maka hukum akan menjadi lemah, dan ketika hukum itu lemah, maka hukum akan dapat diperjualbelikan oleh mereka-mereka yang berpangkat. Sebagaimana dijelaskan dalam ungkapan bahasa Aceh berikut ini:
We put great hope that policymakers (law) should not interfere with law for private or unilateral interest. If laws are produced like this, then the law will become weak, and when the law is weak, then the law will be traded by those of rank. As explained in the following Acehnese expression:
Jika Anda ingin mengungkapkan suatu hal tentang "Penyebab lemahnya hukum".
Maka, di bawah ini Idioms atau Ungkapan:
"Penyebab lemahnya hukum".
Maka, di bawah ini Idioms atau Ungkapan:
If you want to use an (idiom & expressions) to reveal or expression about"The cause of the weakness of the law".
So, here is an Idioms or Expressions:
ACEH | “Leumoh hukom diato pangkat” |
INDONESIA | Lemah hukum di atur pangkat |
ENGLISH | Weak laws are organized dignitary |
My Posts more about Aceh Idioms & Expressions
Source:
- Article: -
May be Useful
Mantap
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
Thanks @ardi25 :)
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
Penilaiannya sangat objektif Pak @doktor . . .
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
;)
Terima kasih komentarnya Syaikh @munawir91.
Mungkin Syaik dpt menjelaskannya lebih mendalam lagi. Hehe
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit