Sudah diketahui dengan bahwa sejarah diwajibkannya puasa adalah terhadap th dua hijriah, tepatnya di bulan Sya'Ban. Hal ini merunut terhadap pendapat ulama terkmuka yang juga pendiri Universitas Al Imam Asy Syafi'I Cianjur, Jawa Barat,Dr. Muhammad Hasan Hitou.
Terkecuali memang kewajiban puasa bulan Ramadhan baru dibebankan terhadap tahunan kedua hijriah, maka bisa ditarik pengertian bahwa selama 15 tahunan kenabian, belum tersedia perintah puasa Ramadhan.Ya, karena Nabi hijrah terhadap tahunan ke-13 kenabian, tengah wahyu puasa Ramadhan baru turun terhadap year kedua hijriah. Sesudah itu, adakah puasa yang diwajibkan sebelum puasa Ramadhan? Merujuk terhadap pendapat Dr.
Muhammad Hasan Hitou di dalam kitabnya, Fiqhu Shiyam, bahwa pensyariatan puasa terhadap jaman awal Islam dimulai bersama puasa tiga hari di tiap-tiap bulannya, yang sesudah itu kami kenal sebagai ayyamul bidh. Ya, yaitu puasa selama tiga hari terhadap pertengahan bulan. Dimulai terhadap lepas 13 dan sesudah itu berakhir di lepas 15 di setiap bulan.
Tak hanya tersebut, puasa yang juga disyariatkan sebelum Ramadhan adalah puasa Asyura (10 Muharram). Hal ini berpijak terhadap keliru satu hadits yang juga termaktub di dalam kitab itu:
وروى مسلم عن جابر بن سمرة قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يأْمر بصيام يومِ عاشوراءَ ، ويَحُثُّنا عليه ، ويتعاهدُنا عنده ، فلما فُرِضَ رمضانُ لم يأْمرْنا ولم يَنْهَنَا ولم يتعاهدنا عنده
Diriwayatkan oleh Imam Muslim berasal dari Jabir bin Samroh yang berkata, "Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk puasa Asyura, dan menganjurkan kita untuk melakukannya, dan menyimak kita di sisi beliau. Kemdian ketika puasa Ramadhan diwajibkan, beliau bukan ulang memerintahkan kita (Untuk puasa Asyura) dan bukan ulang mencermati kita melakukannya di sisi beliau."
Kalimat “Bukan memerintah dan bukan kembali mencermati” di dalam hadits di atas tidak penting Rasulullah bersikap apatis ataupun bukan peduli pada puasa Asyura. Sikap Rasulullah jadi berubah disebabkan sebab perubahan hukum puasa Asyura sendiri.
Yaitu yang awalnya perlu, supaya sang rasul amat tekankan dan memeperhatikan, lantas hukumnya berubah jadi semata-mata semata-mata sunah. Demikianlah bahwa sebelum diwajibkannya puasa selama sebulan penuh Ramadhan, Allah sudah mengajari umat Muhammad bersama puasa 3 hari di tiap tiap bulannya dan puasa Asyura.
Adapun hikmah yang bisa dipetik adalah bahwa Allah sekali-kali tidaklah membebani manusia kalau disesuaikan bersama taraf kesanggupannya. Bisa dibayangkan bagaimana nasib kaum Muslimin ketika perintah puasa segera terhadap termin puasa Ramadhan, puasa sebulan penuh tanpa adanya treatment, atau media latihan yang berupa puasa 3 hari di tiap-tiap bulannya dan juga puasa Asyura.
Telah barang pasti umat Islam akan terlampau keberatan dan lemah. Sungguh, Allah adalah dzat yang Maha Bijaksana didalam segala urusan-nya. (Ulin Nuha Karim)