Hukum adat adalah menentukan satu hukum pada satu barang atau menafikan (meniadakan) satu hukum pada satu barang karena berulang-ulang serta sah dan bisa saja bertentangan dengan kebiasaannya, dan tidak menimbukan efek bagi keduanya kepada yang lainnya.
Hukum adat terbagi 4
ada dengan ada
contoh: ada kenyang karena ada makan.tiada dengan tiada
contoh: tiada kenyang karena tiada makan.ada dengan tiada
contoh: dingin karena tidak ada selimut.tiada dengan ada
contoh: tidak hangus karena ada air untuk kita siram.
Demikian sedikit penjelasan tentang hukum adat dalam Islam, untuk artikel selanjutnya ke depan, @islamblock akan mengupas tentang sifat-sifat yang wajib bagi Allah SWT.
ikuti terus dengan cara follow @islamblock