Berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, rokok merupakan salah satu produk tembakau yang penggunaannya dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya. Yang termasuk ke dalam pengertian rokok adalah rokok kretek, rokk putih, cerutu, maupun bentuk lain yang dihasilkan dari tanaman tembakau. Biasanya rokok berbentuk silinder dibungkus kertas dengan ukuran panjang 70-120 mm (bervariasi tergantung negara) serta diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang dicacah. Produk tembakau ini mengandung kurang lebih 4.000 jenis bahan kimia, dengan 40 jenis diantaranya bersifat karsinogenik (dapat menyebabkan kanker) dan setidaknya 200 diantaranya berbahaya bagi kesehatan. Racun pada rokok terutama berasal dari zat kimia tar, nikotin, dan karbondioksida.
Seperti yang sudah dijelaskan rokok mengandung banyak sekali zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan, baik zat kimia yang terdapat pada rokok yang dibakar maupun zat kimia yang terkandung pada asap rokok. Sehingga perokok dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu perokok aktif dan perokok pasif. Perokok aktif merupakan seseorang yang merokok dan langsung menghirup asap rokok, sedangkan perokok pasif adalah seseorang yang tidak merokok tetapi secara tidak langsung menghirup asap rokok. Asap rokok lebih berbahaya terhadap perokok pasif daripada perokok aktif. Hal ini karena asap rokok yang dihembuskan oleh perokok aktif adn terhirup oleh perokok aktif memiliki kandungan karbonmonoksida lima kali lebih banyak serta kandungan tar dan nikotin empat kali lebih banyak. Seringkali, perokok aktif egois dengan keinginan dirinya untuk menghisap rokok dan tidak memedulikan sekelilingnya yang terdapat orang lain. Perokok memiliki faktor risiko yang lebih besar terhadap terjadinya berbagai gangguan kesehatan, seperti 7,8 kali lebih besar terkena kanker paru, peningkatan risiko gangguan fertilitas dan impotensi, peningkatan risiko stroke, serta dapat menyebabkan kematian.