Rencana Pemerintah 2020-2024, Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1

in rupiah •  4 years ago 

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana melakukan perubahan nilai rupiah atau redenominasi melalui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi).

Rencana tersebut tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2020-2024 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/2020.

Dituliskan dalam PM tersebut urgensi redenominasi adalah menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit rupiah.

"Menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya jumlah digit rupiah," tulis Kemenkeu dalam PMK tersebut (7/7/2020).

RUU tersebut ditargetkan rampung pada 2021 hingga 2024.

Sementara itu, pada Matriks Kerangka Regulasi Kemenkeu 2020-2024 yang terlampir pada Renstra, unit yang bertanggung jawab dalam menyusun RUU Redenominasi ini adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan dibantu Sekretariat Jenderal dan Badan Kebijakan Fiskal selaku unit terkait.

image.png

Lantas, apa itu redenominasi? bagaimana dampaknya ketika sudah diterapkan?

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!