Foto: Jean Demmeni/Universiteit Leiden
Pada awalnya manusia hidup hanya dengan norma saja, hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan cukup berdasarkan kesadaran masing-masing individu. Namun dengan semakin banyaknya jumlah manusia yang hidup bersama, diperlukan perangkat hukum untuk memastikan kehidupan tetap teratur.
Foto di atas memperlihatkan suasana sebuah sidang di pengadilan Keraton Yogyakarta sekitar tahun 1911. Tampak hakim duduk di kursi yang tinggi, sedangkan peserta sidang duduk di lantai di depannya.