Jika Anda ingin menjalankan bisnis, Anda memerlukan SIUP. Tapi, tidak semua pelaku ekonomi Indonesia memiliki SIUP. Karena mereka menganggap proses SIUP terlalu rumit. Meskipun sekarang SIUP sudah bisa dilakukan secara online. Cara membuat SIUP online juga tidak terlalu rumit. Berikut adalah beberapa langkah sederhana untuk menjalankan SIUP online.
SIUP sendiri akan menjadi bagian penting dari perusahaan. SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan ini merupakan dokumen resmi yang dapat digunakan sebagai bukti legalitas perusahaan. Pengusaha yang memiliki SIUP dapat berdagang dan menjual secara sah. SIUP ini sendiri harus dimiliki oleh semua pelaku ekonomi.
SIUP Adalah
Misalnya, suatu usaha atau seseorang yang mempunyai usaha sebenarnya membutuhkan izin usaha. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah dokumen resmi yang memberikan alat hukum bagi suatu badan untuk menjalankan usaha dengan dukungan hukum dan memastikan legalitasnya. SIUP ini dimaksudkan tidak hanya untuk jual beli, tetapi juga untuk sewa guna usaha dan transaksi komersial lainnya.
Macam Macam SIUP
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36 / MDAG / PER / Aturan tentang penerbitan izin perdagangan. SIUP merupakan kewajiban yang semua orang punya, tanpa kecuali, milik semua pelaku ekonomi menurut kategori yang ditentukan. Hal ini dikarenakan ada beberapa jenis SIUP yang dikategorikan sesuai dengan kriteria dan kategori usaha yang dijalankannya. Ada berbagai jenis:
SIUP Kecil
SIUP Kecil adalah izin transaksi yang wajib dimiliki oleh pengusaha dan badan usaha dengan modal kerja dan kekayaan bersih Rp 200 juta. Aset ini juga dihitung tanpa tanah atau bangunan milik perusahaan.SIUP Menengah
SIUP menengah adalah izin usaha yang juga diperlukan untuk semua agen dengan modal dan kekayaan bersih perusahaan lebih dari 200 juta hingga 500 juta. Seperti halnya SIUP kecil, nilai ini tidak dihitung berdasarkan tanah atau bangunan yang dimiliki oleh perusahaan.SIUP Besar
SIUP Besar adalah izin usaha yang wajib dimiliki oleh seluruh pelaku usaha dan perusahaan dengan total kekayaan bersih dan modal awal perusahaan di atas Rp 500 juta. Yang pasti angka ini juga termasuk tanah dan bangunan tempat usaha itu dijalankan.
Usaha Yang Tidak Membutuhkan SIUP
Namun, ada pengecualian untuk aturan kepemilikan SIUP ini. Pengecualian berlaku untuk kepemilikan unit usaha atau pelaku ekonomi individu. Di dalamnya terdapat kriteria angka sebagai berikut: 36/MDAG/PER/9/2007, menurut peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia.
- Kantor penjualan adalah kantor cabang atau perwakilan perusahaan.
- Kepemilikan tunggal kecil, tidak berbentuk badan hukum atau serikat, dikelola, dikelola, atau dikendalikan oleh pemilik atau keluarga atau kerabat dekatnya.
- Pedagang kaki lima, pedagang kaki lima, pedagang kaki lima, atau pedagang keliling.
Cara Daftar SIUP
Karena pentingnya SIUP, banyak pelaku ekonomi yang bisa melakukannya. Namun, niat tersebut seringkali batal karena proses birokrasi yang rumit. Namun sekarang SIUP bisa dibuat secara online dengan lebih mudah. SIUP Online dibuat melalui website OSS. OSS merupakan pengajuan tunggal online yang dihadirkan untuk memudahkan para pelaku usaha dalam membuat SIUP dan persetujuan usaha secara online. Membuat izin usaha online menggunakan OSS sangat mudah sehingga Anda juga tidak harus hadir.
Jika Anda sedang mencari cara membuat siup online di Bandung, atau sudah mendaftar izin usaha online, atau sedang mencari cara membuat siup online di Jakarta, tidak ada lagi yang perlu dikhawatirkan. Anda dapat mengajukan izin SIUP secara online hanya dengan berdiam diri di rumah dan memenuhi semua persyaratan yang diperlukan.
Persyaratan untuk membuat SIUP adalah KTP, nomor telepon perusahaan, dan alamat email perusahaan. Ketika Anda mendaftar untuk SIUP, Anda akan menerima NIB. Ketika Anda mendaftar SIUP, Anda akan menerima NIB ini. NIB ini akan menjadi contoh izin usaha nantinya. Cara mendapatkan NIB bisa dengan langkah berikut:
- Masuk ke www.oss.go.id dan buat akun OSS
- Pilih menu pendaftaran.
- Silakan isi formulir yang disediakan.
- Aktivasi akun melalui email.
- Masuk lagi dengan kata sandi yang dikirim melalui email.
- Jika unit usaha Anda dikelola oleh orang lain selain perorangan, pilih menu Izin Usaha
- Untuk jenis perusahaan, resume, koperasi, perusahaan, silakan masukkan semua data yang diperlukan di menu "Dapatkan Data Dokumen"
- Ketika proses selesai, cukup pilih Aplikasi Bisnis lalu Pilih Sertifikat. Nantinya, Anda akan melihat notifikasi tentang informasi validasi KSWP dan NPWP. Kemudian cukup klik tombol "Proses" untuk melanjutkan.
- Periksa semua data yang dimasukkan
- Centang semua kotak daftar centang untuk pemrosesan lanjutan. Beberapa syarat di atas merupakan syarat persiapan sop untuk toko yang harus Anda penuhi.
Langkah Daftar SIUP
Setelah berhasil menerima akun OSS Anda, langkah selanjutnya adalah mendaftar SIUP secara online. Prosedurnya adalah sebagai berikut:
- Kunjungi www.oss.go.id
- Pilih bagian "Perizinan Usaha".
- Jika berbentuk CV, Usaha Perseorangan, Koperasi maka Anda bisa memilih “Perekaman Data Akta”
- Lengkapi data yang diminta kemudian pilih “Permohonan Berusaha”
- Pilih bagian “Pilih Akta
- Nantinya akan ada informasi validasi dan pilih bagian “proses” ketika NPWP dan KSWP sudah benar
- Isi semua form permohonan ketika semua datanya benar
- Centang semua kotak dan periksa kembali data Anda.
SIUP akan segera diproses. Anda hanya perlu menunggu email notifikasi dikirimkan ke email perusahaan yang terdaftar sebelumnya. Membuat SIUP online cepat dan cepat jika semua data dan syarat yang ditentukan terpenuhi dengan benar. Selain membuat siup, Anda juga bisa membaca contoh siup terlebih dahulu untuk lebih memahami intisari isinya.