Image source : https://encrypted-tbn1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTQhOZrwMLr_SKK6B8cIWV3zksXTmypWMNioAKLhb_ArbdooEycjw
Pajak sangat lekat dengan kehidupan kita warga indonesia. Karena dalam berbagai sendi kehidupan kita selalu berhubungan dengan pajak. Kita membeli property ada kewajiban membayar pajak, beli tanah, beli kendaraan, kegiatan sewa menyewa, belanja kebutuhan sehari hari dan bahkan menabung di bank juga ada potongan pajak dari jasa yang bank berikan atas jumlah tabungan kita.
Dari narasi di atas menunjukkan bahwa pajak dapat di terjemahkan dalam banyak makna dan bahasa. Akan tetapi dapat disimpulkan bahwa pajak adalah sebuah kewajiban bagi warga negara sebagai kontribusi untuk membangun bangsa.
Pajak dibagi dua yaitu pajak langsung yang tidak bisa dilimpahkan kepada orang lain seperti pajak atas penghasilan tetap pegawai, karyawan pengusaha dan lainnya. Dan pajak tidak langsung yaitu pajak yang bisa di limpahkan kepada pihak lain, diantaranya cukai rokok, materai, ppn dan sebagainya.
Pajak merupakan pendapatan utama bangsa ini. Hampir 80% persen APBN berasal dari pajak. Makanya pemerintah melalui Kementrian Keuangan dan Dirjen Pajaknya terus mengembangkan berbagai upaya agar penghasilan dari pajak bisa terus meningkat. Maka dari itu di buatlah berbagai sanksi pajak berupa denda, pencekalan sampai pada penahanan bagi para pengemplang pajak.
Pajak juga berfungsi untuk meratakan pembangunan sehingga pembangungan negeri ini tidak hanya terpaku hanya pada suatu tempat saja.
Pajak juga berfungsi untuk pemerataan ekonomi, pajak yang di pungut akan dibuatkan program kegiatan untuk membantu mengentaskan kemiskinan. Meningkatkan pelayanan publik, pendididikan serta meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
Untuk itu bijaklah menyikapi semua tentang perpajakan, karena pajak yang kita bayar akan sangat membantu pemerintah melanjutkan pembangunan sarana prasarana bahkan generasi bangsa ini.
"Orang bijak taat pajak"