Residents Asked for 600 Kg Crocodile Capture Loss in East Aceh Aceh - Estuarine crocodiles captured by residents in the area of Lhok Seutang village, Julok Subdistrict, East Aceh, until this morning can not be evacuated by the BKSDA Aceh. Residents turned out to ask for compensation money. Residents asked to change the cost of arrest, while we can not provide the funding, said Head of BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo, when asked for confirmation by AFP on Wednesday (14/2/2018). When asked about the compensation money that residents asked for a crocodile crocodile whose length is 4.80 meters, width 60 cm, and weight of 600 kg, Sapto admitted did not know. We can not provide the funding, because later could be a precedent to the future, later people will ask for compensation, he said. We do not want to ask too (about money compensation, red). Because wherever really should not give something like that, he continued. He said estuary crocodiles include protected animals in accordance with Law No. 5 on Conservation of Biological Natural Resources and their Ecosystems and annex of Regulation No. 7 of 1999. Sapto added that currently BKSDA Aceh officers at the location are trying to persuade the residents to submit the crocodile voluntarily to be evacuated. The local police are also helpful. Hopefully today they can voluntarily submit. The police have appealed too. I have ordered members not repressive. We invite people to talk, he said. Residents caught this estuary crocodile in the Kwala Malehan region, the Arakundo River channel, using a net on Tuesday (13/2). Residents are restless because this crocodile appears several times so feared there will be people who fall prey. Residents after the previous arrest call this female estuary crocodile measuring about 5 meters and weighs 1 ton. The BKSDA Aceh then made the measurement. The result, this crocodile is 4.80 meters long, weight 600 kg and 60 cm wide. This crocodile is estimated to be 70 years old and some of his teeth have fallen out.
Source: Seconds
Photo: Doc. BKSDA Aceh
Warga Minta Ganti Rugi Penangkapan Buaya 600 Kg di Aceh Timur
Aceh - Buaya muara yang ditangkap warga di wilayah Desa Lhok Seutang, Kecamatan Julok, Aceh Timur, hingga pagi ini belum bisa dievakuasi oleh pihak BKSDA Aceh. Warga ternyata meminta uang kompensasi.
Warga meminta ganti biaya penangkapan, sedangkan kita tidak bisa menyediakan pendanaan itu, kata Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo, saat dimintai konfirmasi oleh detikcom, Rabu (14/2/2018) .
Saat ditanya soal uang kompensasi yang diminta warga atas buaya muara yang panjangnya 4,80 meter, lebar 60 cm, dan bobot 600 kg itu, Sapto mengaku tidak tahu.
Kita tidak bisa menyediakan pendanaan itu, karena nanti bisa jadi preseden ke depan, nanti orang nangkap minta ganti rugi, ucapnya.
Kita tidak mau menanyakan juga (soal uang kompensasi, red). Karena di mana pun sebenarnya tidak boleh memberikan hal seperti itu, sambungnya. Dia mengatakan buaya muara termasuk hewan dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan lampiran PP Nomor 7 Tahun 1999.
Sapto menambahkan saat ini petugas BKSDA Aceh di lokasi sedang berupaya persuasif agar warga mau menyerahkan buaya tersebut secara sukarela untuk dievakuasi. Pihak kepolisian setempat juga membantu.
Mudah-mudahan hari ini bisa mereka mau menyerahkan secara sukarela. Polisi sudah mengimbau juga. Saya sudah perintahkan anggota jangan represif. Kita ajak warga bicara, ucapnya.
Warga menangkap buaya muara betina ini di wilayah Kwala Malehan, terusan Sungai Arakundo, menggunakan jaring pada Selasa (13/2). Warga resah karena buaya ini beberapa kali menampakkan diri sehingga ditakutkan akan ada warga yang menjadi mangsa.
Warga usai penangkapan sebelumnya menyebut buaya muara betina ini berukuran sekitar 5 meter dan bobotnya 1 ton. Pihak BKSDA Aceh kemudian melakukan pengukuran. Hasilnya, buaya ini panjangnya 4,80 meter, berat 600 kg dan lebar 60 cm. Buaya ini diperkirakan berumur 70 tahun dan sebagian giginya sudah rontok.
Sumber: Detik
Foto: Dok. BKSDA Aceh