Pedamping deaa lahir merupakan amanah dari Undang Undang No Tahun 2018 Tentang Desa. Fungsi dan tujuan di tempatkan pedamping desa adalah untuk mengawal pelaksanaan dana desa penggunaan sesuai dengan peraturan yang telah di tetapkan Serta mengawal semua proses sehingga dana tersebut benar benar bermanfaat bagi masyarakat. Keberadaan pedamping desa terutama sekali pedamping lokal desa (PLD) yang lange berhadapan dengan masyarakat langsung merupakan ujung tombak suksesnya pelaksanaan dana desa di seluruh desa di Indonesia. Artinya keberadaan pedamping desa memang di butuhkan jadi kebutuhan tersebut sampai kapan, Apakah selamanya desa harus bergantung pada seorang pedamping.
Bila seperti itu persoalannya berarti proses yang berjalan selama ini adalah sebuah pemberian yang tak berhasil dalam melaksanakan programnya. Jawaban ini mengacu pada maksud dan tujuan pemberdayaan itu sendiri sebagai upaya untuk memampukan masyarakat melalui ide ide cemerlang para pedamping desa,. Sekian lama proses pemberdayaan berjalan malalui para pedamping profesional desa namun masyarakat belum mampu bangkit, masyarakat masih belum masihkah keberadaan pedamping di butuhkan..