Komunikasi lewat HP pada dasarnya tidak berbeda dengan komunikasi secara langsung.
Hukum komunikasi dengan lawan jenis tidak diperbolehkan kecuali ada suatu hajat seperti rencana untuk khithbah (meminang), bermu'amalah, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk mengenali karakter lebih jauh tidak dapat dikategorikan hajat karena belum ada keinginan kuat untuk menikahi orang tertentu.
Efek negatif yang ditimbulkan kontak via dengan lawan jenis yang dapat menimbulkan syahwat atau fitnah hukumnya haram. Dengan demikian, hukum melakukan komunikasi saat sedang berpuasa dengan lawan jenis tanpa ada hajat dan menimbulkan syahwat atau fitnah dapat menghilangkan pahala puasa