Pernikahan ialah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong menolong antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.firman Allah :
"Maka nikahilah wanita wanita (lain) yang kamu senangi dua,tiga,atau empat.kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil,maka nikahilah seorang saja."(An Nisa : 3)
Dengan pernikahan seseorang kan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsu nya.
Sabda Rasulullah Saw :
"Hai pemuda pemuda, barang siapa di antara kamu yang mampu serta berkeinginan hendak menikah, hendak lah dia menikah.karena sesungguhnya pernikahan itu dapat merundukkan pandangan mata terhadap orang yang tidak halal di lihat nya,dan akan memelihara nya dari godaan syahwat.dan barang siapa yang tidak mampu menikah , hendak lah dia berpuasa,karena dengan puasa hawa nafsu nya terhadap perempuan akan berkurang."(riwayat jamaah ahli hadis)
Semoga bermanfaat