Banyaknya praktek nikah siri yang dilakukan oleh sejumlah laki-laki di Aceh menjadi dalih bagi Pemerintah Aceh dan DPR Aceh memasukkan wacana poligami dalam draft qanun yang mengatur tentang hukum keluarga. Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Alidar sebagaimana diberitakan cnnindonesia.com.
Menurut Alidar, maraknya pernikahan siri berdampak buruk pada kehidupan berumah tangga karena banyak laki-laki yang tidak bertanggung jawab terhadap istri dan anak-anaknya. Namun, ia mengaku belum memiliki data pasti berapa angka pernikahan siri yang terjadi di tengah masyarakat, apakah mengalami peningkatan atau tidak.
Baca juga
Sabun Transparan Adev Natural untuk Perawatan Wajah
Game PUBG Haram di Aceh dan Cerai Talak 3
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif mengatakan draf qanun ini adalah usulan dari Dinas Syariat Islam Aceh, dan bukan inisiatif DPRA. Dalam qanun ini, salah satu klausul yang diatur adalah terkait poligami. Musannif menjelaskan praktik poligami nantinya akan diatur dalam salah satu bab khusus di qanun hukum keluarga.
Ketentuan Poligami di Aceh
Berdasarkan draft qanun yang saat ini sedang dalam pembahasan di tingkat DPR Aceh, berikut beberapa ketentuan poligami di Aceh yang diatur:
Pasal 46
(1) Seorang suami dalam waktu yang bersamaan boleh beristeri lebih dari 1 (satu) orang dan dilarang lebih dari 4 (empat) orang.
(2) Syarat utama beristeri lebih dari 1 (satu) orang harus mempunyai kemampuan, baik lahir maupun batin dan mampu berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
(3) Kemampuan lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan tempat tinggal untuk kehidupan isteri-isteri dan anak-anaknya.
(4) Kemampuan tersebut harus dibuktikan dengan sejumlah penghasilan yang diperoleh setiap bulan dari hasil pekerjaan baik sebagai Aparatur Sipil Negara, pengusaha/wiraswasta, pedagang, petani maupun nelayan atau pekerjaan lainnya yang sah.
(5) Kemampuan batin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan, biologis, kasih sayang dan spiritual terhadap lebih dari seorang isteri.
(6) dalam hal syarat utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, seorang suami dilarang beristeri lebih dari 1 (satu) orang.
Pasal 47
Seorang suami yang hendak beristri lebih dari 1 (satu) orang harus mendapat izin dari Mahkamah Syar’iyah.
(2) Pernikahan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga dan keempat tanpa izin Mahkamah Syar’iyah, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pasal 48
(1) Mahkamah Syar’iyah hanya memberi izin kepada suami yang akan beristeri lebih dari 1(satu) jika: a. Isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Qanun ini; atau b. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter ahli.; atau c. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan, yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter ahli.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah persyaratan alternatif, artinya salah satu syarat terpenuhi seorang suami sudah dapat mengajukan permohonan beristeri lebih dari 1 (satu) orang meskipun isteri atau isteri-isteri sebelumnya tidak menyetujui, Mahkamah Syar’iyah dapat memberikan izin kepada suami untuk beristeri lebih dari satu orang.
Pasal 49
(1) Selain syarat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2), untuk memperoleh izin Mahkamah Syar’iyah harus pula dipenuhi syarat-syarat: a. adanya persetujuan isteri atau isteri-isteri; dan b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.
(2) Persetujuan istri atau isteri-isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan secara tertulis atau secara lisan.
(3) Persetujuan lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan oleh isteri di hadapan sidang Mahkamah Syar’iyah.
(4) Persetujuan sebagaimana pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami, jika isteri atau isteri-isterinya tidak mungkin diminta persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada khabar dari isteri atau isteri-isterinya paling kurang 2 (dua) tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapat pertimbangan hakim.
Pasal 50
(1) Dalam hal isteri atau isteri-isteri tidak mau memberikan persetujuan, sedangkan suami yang mengajukan permohonan izin beristeri lebih dari seorang sudah mampu memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, hakim dapat mempertimbangkan untuk memberikan izin kepada suami untuk beristeri lebih dari seorang.
(2) tata cara mengajukan permohonan beristeri lebih dari seorang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Posted from my blog with SteemPress : https://acehinside.id/poligami-di-aceh-trending-ini-ketentuan/
Source
Plagiarism is the copying & pasting of others work without giving credit to the original author or artist. Plagiarized posts are considered spam.
Spam is discouraged by the community, and may result in action from the cheetah bot.
More information and tips on sharing content.
If you believe this comment is in error, please contact us in #disputes on Discord
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
https://regional.kompas.com/read/2019/07/07/17584341/ini-syarat-poligami-dalam-qanun-hukum-keluarga-di-aceh?page=all
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit