Saat ini sistem birokrasi kita sudah semakin maju, sehingga semakin memudahkan setiap masyarakat dalam pengurusan suatu dokumen maupun perpanjangan suatu dokumen. Salah satu nya bagi kita tenaga kesehatan adalah dalam hal pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR). Hanya bermodal smartphone saja dan koneksi internet, kita sudah bisa memproses permohonan untuk memperoleh STR tesebut.
LALU BAGAIMANA CARA MENDAFTAR STR ONLINE 2.0???????
Untuk membuat Permohonan STR secara online, pertama - tama tentunya anda harus lulus ujian ukom/ukninya terlebih dahulu😊😊, kemudian setelah dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat kompetensi (Serkom) baru kemudian anda harus masuk ke halaman web STR Online Ver 2.0 (https://ktki.kemkes.go.id)
Kemudian anda diminta untuk memilih menu Registrasi.Jika anda belum memiliki PIN maka pilih menu “Belum Punya PIN”.Anda diminta untuk mengisikan data seperti Email, No KTP dan Captcha kemudian pilih menu Daftar.Sesuai data yang sudah anda masukkan pada, maka secara otomatis data terisi lengkap sehingga anda harus ceklis pada kolom agar pendaftaran dapat dilakukanSetelah anda berhasil mendaftarkan akun anda, maka anda akan menerima PINCatat PIN yang tercantum pada kolom bawah aplikasi.