Syariat Islam
Indonesia merupakan Negara yang Mayoritas penduduknya beragama Islam, dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia hanya 1 Provinsi yang melaksanakan Syariat Islam yaitu Bumi Serambi Mekkah (Atjeh). Aceh sendiri merupakan Provinsi Istimewa yang dulu dikenal dengan nama Daerah Istimewa Aceh (DIA) yang kemudian berganti nama Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan saat ini menjadi Provinsi Aceh.
Pelaksanaan syariat islam sendiri di Aceh sudah dijalankan di seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Aceh, dimana pelanggar pelanggar syariat diberi ganjaran dengan hukuman cambuk. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat sadar akan perbuatan yang diperbuat merupakan perbuatan yang tidak benar, merugikan dirinya, keluarganya bahkan orang lain.
Penerapan syariat islam sudah di terapkan sejak Aceh masih dalam bentuk kerajaan. Ulama merupakan ujung tombak pelaksanaan hukum tanpa harus meminta persetujuan dari penguasa. Pengadialn di bentuk di tingkat daerah dan di teruskan ke pusat jika terdakwa mengajukan banding. Beberapa hukum yang di laksanakan di antaranya rajam bagi pelaku zina dan denda dengan membayar diyat oleh pelaku pembunuhan sengaja.
Mari Dukung Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.
Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
https://alainoengvoenna.wordpress.com/2011/03/14/sejarah-penerapan-syariat-islam-di-aceh/
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
Salah satu propinsi yang menjalankan syariat untuk penerapan bagi rakyatnya
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit