31 Oktober 2017, aktivasi kartu SIM prabayar wajib memakai KTP dan KK

in trading •  7 years ago 

Steemit@muzakirpb - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengharuskan proses aktivasi kartu SIM prabayar milik operator telekomunikasi. Pelanggan baru maupun lama wajib mendaftar ulang NIK - Nomor Induk Kependudukan di KTP - Kartu Tanda Penduduk dan KK - Kartu Keluarga.

Pendaftaran NIK dan KK bisa dilakukan pelanggan sendiri atau bisa juga melalui counter atau gerai operator masing masing. Bagi pengguna lama, diharuskan mendaftar ulang. Sistem nantinya akan mengirimkan notifikasinya. Jika sudah mendapatkan notifikasi, pengguna diharuskan untuk memasukkan nomor NIK dan KK. Batas waktu pelanggan lama untuk melakukan pendaftaran ulang hingga 28 Februari 2018.

Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M Ramli mengatakan nomor operator lama kartu prabayar yang tidak melakukan regenerasi ulang dengan NIK dan KK maka akan diblokir secara bertahap.

Adapun cara registrasi kartu perdana dengan mengirimkan SMS ke 4444.
Proses akan berhasil apabila data yang dimasukkan benar adanya

Steemit@muzakirpb

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!