hai sahabat steemit kali ini postingan saya mengenai rapat anggota tahunan ksp nasari indonesia
Kegiatan Usaha Koperasi
Status dan Motif Anggota KSP Nasari
Status dan motif anggota KSP Nasari adalah sebagai orang-orang yang telah terdaftar sebagai para anggota KSP Nasari dan ikut serta dalam mengembangkan kemajuan KSP Nasari. Dan para anggota koperasi diharapkan dapat mengelola usaha koperasi secara professional.
• Kegiatan Usaha KSP Nasari
Kegiatan usaha KSP Nasari sudah sama dengan Undang-Undang Perkoperasian terbaru nomor 17 tahun 2017
seperti :
Ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota.
Koperasi Simpan Pinjam harus berorientasi pada pelayanan pada anggota, sehingga tidak lagi dapat disalahgunakan pemodal yang berbisnis dengan badan hukum koperasi. Unit simpan pinjam koperasi dalam waktu 3 (tiga) tahun wajib berubah menjadi KSP yang merupakan badan hukum koperasi tersendiri.
Pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui peraturan pemerintah.
Dalam rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) akan dapat sejajar dengan organisasi Koperasi di negara-negara lain, yang mandiri dapat membantu Koperasi dan anggotanya.
by arief khan
Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
https://fauziauzhe.wordpress.com/2013/10/06/undang-undang-koperasi-terbaru/
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit