Disahkannya Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan tonggak dasar yang paling penting bagi desa. Point sangat penting dalam UU Desa, yaitu kewajiban Pemerintah Pusat melalui APBN Mengalokasikan anggaran untuk desa.
Bila kita cermati secara detil yang terdapat dalam penjelasan Pasal 72 Ayat 2 tentang Keuangan Desa. Beberapa point penting akan kita jumpai disitu, seperti, yaitu jumlah alokasi anggaran untuk desa sebesar 10 persen dari Total APBN, dan alokasi tersebut di luar dana transfer daerah.
Implementasi UU Desa ini sudah berlangsung satu tahun, dan tahun ini merupakan tahun kedua yang dalam pelaksanaan lagi berlangsung.
Kita akui masih banyak carut marut dalam penggunaan dana desa tersebut di tingkat Desa, dimulai dari penyiapan administrasi yang belum sempurna, penyelewengan uang oleh oknum Kepala Desa, dan masih banyak kekurangan disana sini.
Kita harus mengakui, dengan adanya Dana Desa laju pembangunan di Desa saat ini semakin meningkat, semua ikut berperan, dari masyarakat dan untuk masyarakat.
Merupakan tanggung jawab semua elemen bangsa untuk terus saja melakukan perbaikan, berikan bimbingan bagi perangkat desa, ajarin mereka menggunakan uang rakyat, sehingga selalu bermanfaat bagi masyarakat.
Salam berdesa para stemians
mantap guree
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
Makasih, lon baro belajar
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit