UUPA "Alat Jualan Politik"

in uupa •  4 years ago 

Sorotannya kita fokuskan pada pasal 183 yang berbunyi "Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2) huruf c, merupakan penerimaan Pemerintah Aceh yang ditujukan untuk membiayai pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan
kesehatan".

Klausul yang menarik dalam pasal tersebut adalah pemberdayaan ekonomi rakyat dan pengentasan kemiskinan. Tentu tidak bermaksud untuk mengabaikan kepentingan persoalan pendidikan, sosial dan kesehatan.


Sejak 2014 sampai dengan 2018, Aceh telah menerima dana transfer dari Pemerintah Pusat sebesar 103 triliun lebih, yang terdiri-dari dana perimbangan, dana otonomi khusus, dana insentif daerah dan ditambah dana desa sejak tahun 2015 pasca undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa diberlakukan.

Hampir belum ada program pemberdayaan ekonomi rakyat yang fundamental di Aceh. Malahan, Aceh salah-satu Provinsi termiskin di Sumatera. Kondisi ini sungguh sangat miris ditengah-tengah gelontoran dana besar-besaran di Bumi Serambi Mekkah.


Sepertinya, Pemerintahan Aceh kekurangan ide untuk memproteksi keuangan Aceh agar tetap beredar di Aceh. Hampir semua pemanfaatan uang di Aceh terkumpul di "propinsi tetangga sebelah".

Sebagai contoh dalam pelaksanaan pengadaan atau pengambangan infrastruktur. Hampir semua material yang diperlukan bersumber dari tetangg sebelah, sehingga tetangga sebelah menjadi tempat endapan dana terakhir.

Seharusnya, orientasi pemberdayaan ekonomi sekarang harus difokuskan pada pengembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Sektor ini paling real untuk mengentaskan kemiskinan. Karena UKM membuka peluang untuk terjadi rantai transaksi ekonomi secara bergilir. Terjadi transaksi ekonomi antara satu sama lain, sehingga potensi terjadi perputaran ekonomi di Aceh lebih banyak.

Seandainya Pemerintah Aceh dapat memproteksi minimal 50% dari dana 103 T tersebut tetap berputar di Aceh. Tentu daya beli masyarakat akan lebih tinggi, gairah ekonomi akan semakin meningkat, pemberdayaan ekonomi rakyat lebih terasa dan kemiskinan dapat dikurangi secara perlahan.

Kondisi ini paling mungkin dilakukan adalah melalui pengembangan UKM. Disamping UKM merupakan sektor real untuk pengembangan ekonomi masyarakat, UKM juga merupakan program pengembangan ekonomi yang bersentuhan secara langusung dengan masyarakat.


Lagi-lagi, berbicara UUPA jangan hanya sebatas pasal-pasal tentang bungkusan-bungkusan indah untuk memperdaya masyarakat agar kembali menang di pertarungan selanjutnya.

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!