- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah / kebijaksaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
Negara Indonesia merupakan negara Republik yang menganut sistem Demokrasi, namun Demokrasi Pancasila, bukan demokrasi seperti negara lain, dalam sistem demokrasi Pancasila,Secara Umum, Pengertian Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber dari pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Dari falsafah hidup bangsa Indonesia, kemudian akan timbul dasar falsafah negara yang disebut dengan Pancasila yang terdapat, tercemin, terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang konstitusional berdasarkan mekanisme kedaulatan rakyat di setipa penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan menurut konstitusi yaitu UUD 1945. Sebagai demokrasi Pancasila terikat dengan UUD 1945 dan implementasinya (pelaksanaannya) wajib sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945.
Dalam Demokrasi Pancasila kekuasaan tertinggi berada pada rakyat, rakyatlah yang menyelenggarakan pemerintahan Negara, atas dasar tersebut , dalam menentukan setiap kebijakan Negara harus tunduk dan patuh terhadap hasil musyawarah, baik musyawarah yang dilakukan secara Langsung oleh Rakyat melalui Pemilu ( Pemilihan Umum ) untuk memilih Presiden dan wakil Presiden atau memilih Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) baik pusat maupun Daerah juga memilih anggota DPD ( Dewan Perwakilan Daerah ), ataupun dalam penetapan Undang - Undang tidak boleh terlepas dari Musyawarah yang dilakukan oleh para wakil Rakyat yang duduk di DPR.
Prof. Notonegoro berpendapat :
Pengertian demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan YME, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pengertian nilai sila ke 4, yang didasari oleh Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan dan rasa persatuan dan berkeadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Penjabaran Nilai sila ke 5 dari Pancasila
- Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
diambil dari :https://www.slideshare.net/enggalfauzia/sila-ke-5-dalam-pancasila
Pengertian Sila ke-5 A. PENGERTIAN KEADILAN Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang, sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang. Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti ketidak adilan. Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada dirimanusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Nilai Dasar Sila Ke 5 - Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat. - Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing. - Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.