Zina secara harfiah dimaknai aktifitas persetubuhan tanpa ikatan nikah. Lebih dari itu zina, diartikan sebagai rangkaian aktifitas yang dapat merusak kehormatan dan kemuliaan seseorang.
Hadis diriwayatkan Abdullah bin Abbas, ra "sesungguhnya Allah telah menetapkan zina yang tidak mustahil dialami oleh manusia, zina mata adalah melihat, zina lisan adalah berbicara, zina hati adalah berangan angan dan berkeinginan, kemudian kemaluan yang akan membenarkan dan menolaknya," (HR. Bukhari)
Zina kategori ini tidak mengandung konsekuensi hukum hudud seperti dicambuk, diasingkan, atau dirajam sebagaimana kategori zina dengan cara persetubuhan.
Namun, zina ini juga akan melahirkan dosa dan murka Allah. Bahkan zina besar (dengan persetubuhan) bermuara dari zina kecil yang tidak terkontrol.
Nauzubillah, semoga kita semua terhindar dari perbuatan dosa dan murka Allah.