Part 2
Setiap pekerja sudah pasti sangat menginginkan Tunjangan Hari Raya. Setiap pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya kepada pekerja dan keluarganya di setiap perayaan hari besar keagamaan. Di Indonesia Tunjangan hari Raya Wajib diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya.
Baiknya perusahaan tidak menganafsir tentang tunjangan ini dengan sinis. Tunjangan yang akan diberikan kepada pekerja sesungguhnya adalah bentuk kepedulian sesama. Banyak pekerja yang berkerja dengan pendapatan di bawah rata-rata. Banyangkan bila seorang pekerja yang mendapat upah minimum pada bulan-bulan biasa, namun upah itu tidak seluruhnya mencukupi keperluan dalam rumah tangga. Menjelang hari besar otomatis kebutuhan meningkat drastis. Di sinilah terjadi dilema.
Setiap menjelang hari raya, seorang ayah sebagai pimpinan keluarga harus membeli baju baru, makanan, dan kebutuhan lainnya dalam rangka menyambut hari besar. Bayangkan dengan pendapat biasa yang serba pas-pasan bila seorang pekerja tidak mendapatkan tunjangan hari raya dari bos tempat dia berkerja. Tentu sangat sulit dan kacau sekali. Maka tunjangan dari sebuah perusahaan kepada pekerja adalah keniscayaan.
Sesengguhnya Tunjangan hari-hari besar keagamaan yang diberikan oleh sebuah perusahaan kepada pekerja adalah sebuah rasa menghargai pekerja. Bila kamu seorang pimpinan perusahaan maka jangan lari dari tanggung jawab kamu untuk menunaikan kewajiban kamu. Siapa tahu bawahan kamu juga punya beberpa orang yang dia tanggung sebagai buruh di bawah perintahnya, dan dia juga punya beban untuk menunaikan kewajibannya.
Setiap pimpinan mempunyai jati diri, tentunya dan jati diri kamu adalah tanggung jawab, kepedulian dan empati. Sebab materi atau upah tunjangan yang kamu beri memang tidak seberapa tapi bentuk dari pemberian dan rasa kepedulian itu jauh lebih berharga dan mulia.