menuai beragam reaksi dari kalangan masyarakat Aceh.
Irwandi Yusuf, berdalih,
pemindahan pelaksanaan cambuk di dalam LP bertujuan agar uqubat bagi pelanggar syariat tidak lagi menjadi tontonan anak-anak dan direkam melalui telepon genggam atau kamera.
Wakil Bupati Aceh Besar Tgk H Husaini A Wahab atau yang akrab disapa Waled Husaini,
tetap tulak, loen pelaksanaan cambuk tetap di lua, meuhan bek peuget phon kon,"
Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengatakan pemberlakuan hukum cambuk dengan merubahnya dari sistem terbuka ke sistem ruang terbatas (lembaga pemasyarakatan) merupakan langkah mundur dalam konteks artikulasi syariat Islam yang telah terbuka melalui Undang Undang Nomor 44 tahun 1999 Tentang Keistimewaan Aceh dan Undang undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.
Tgk H Faisal Ali, rencana tersebut tidak pernah dimusyawarahkan dengan ulama.
“ belum ada musyawarah dan belum ada konsultasi ataupun permintaan kajian dari pihak Pemerintah Aceh terhadap wacana untuk memindahkan hukuman cambuk ke dalam LP,