SAUDARAKU...!!
Bagaimana perspektif syariat tentang seorang suami meminum susu istrinya, apakah digolongkan kedalam mahram?...
kita berangkat dari satu cuplikan ayat suci al-qur'an yang berbunyi:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آَتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (233)
ARTINYA;
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”[1]
Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Daruqutni dari Sahabat Ibn Abbas Rasulullah SAW bersabda:
لاَ رَضَاعَ إِلاَّ مَا كَانَ فِى الْحَوْلَيْنِ
ARTINYA:
Tidak ada hukum persusuan kecuali dalam usia kurang dari dua tahun.[2].
Berdasarkan ayat dan hadis diatas kita bisa mengambil kesimpulan bahwa.
1.seorang suami dewasa yang minum susu istrinya tidak di hukum mahram(istrinya tidak menjadi ibu susuan).
2.jika umur suaminya dibawah dua tahun maka dihitung kepada ibu susunya.
REF;
[1].(Q.S. Al-Baqarah|233).
[2].H.R Imam Daruqutni
Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
https://amaz95.wordpress.com/2012/03/11/hukum-hukum-yang-berkaitan-dengan-menyusui/
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
sorry it was a verse translation
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
Hai bek neu copas ata gob meramah
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit