KESALAHAN dalam penentuan pola ruang akan berdampak secara keseluruhan terhadap lima tahun ke depan. Begitu juga persoalan bencana dan kemiskinan tidak terlepas dengan kesalahan dalam penentuan pola ruang dan peruntukannya. Dalam lingkup tata ruang, maka pemenfaatan dan alokasi lahan manjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan konsep ruang dalam pembangunan (Santoso, 2008). Kesesuaian penentuan dan peruntukan pola ruang akan memberikan dampak yang signifikan terhadap kelestarian lingkungan. Begitu juga peningkatan kesejahteraan penduduk sangat didukung oleh penentuan pola ruang yang sesuai dengan jenis dan fungsinya.
Setidaknya ada tiga isu yang sangat berkaitan erat dengan penataan ruang dan lingkungan hidup. Pertama adalah konflik antar-sektor dan antar wilayah. Kedua terjadi degradasi lingkungan akibat penyimpangan tata ruang, baik di darat, laut dan udara. Dan yang ketiga dukungan terhadap pengembangan wilayah belum optimal (Suwitno, 2013). Bila ketiga isu tersebut tidak bisa disesesuaikan dengan baik dalam penaatan pola ruang. Maka kondisi tersebut akan memberikan dampak terhadap penyimpangan pola ruang, peningkatan angka kemiskinan dan penyumbang bencana alam.
Disamping itu berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 6 Tahun 2017. Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat dilakukan revisi dalam jangaka waktu lima tahun sekali. Namun sebelum dilakukan revisi, harus dilakukan Peninjauan Kembali terlebih dahulu. Hasil dokumen peninjauan kembali akan dijadikan sebagai naskah awal untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dan acuan untuk dilakukan revisi Qanun RTRW yang telah ada. Masih berdasarkan permen tersebut, bila hasil kajian terjadi perubuhan pola ruang di bawah 20%. Maka Qanun RTRW yang telah ada akan direvisi secara terbatas. Sedangkan bila perubahan pola ruang di atas 20%. Maka Qanun tersebut akan direvisi secara menyeluruh.
Qanun RTRW Kabupaten Aceh Utara ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2013. Berdasarkan permen tersebut, Qanun RTRW Aceh Utara sudah saatnya untuk dilakukan revisi. Namun sebelum dilakukan revisi harus dilakukan Peninjauan Kembali terlebih dahulu. Maka kebijakan Pemkab Aceh Utara untuk melakukan peninjauan kembali terhadap Qanun RTRW merupakan suatu keharusan. Bahkan permen tersebut memberikan penegasan waktu untuk melahirkam dokumen peninjauan kembali dalam jangka waktu setahun. Disisi lain, perubahan pola ruang akibat dinamika pembangunan selama lima tahun ke belakang. Menjadi alasan lain untuk dijadikan dasar dilakukannya Peninjauan Kembali terhadap Qanun RTRW yang telah ada.
Mantap post nya
Semoga bermanfaat
Bantu mampir di blog saya juga
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
Ok Bro @isramulya, terimakasih terlah bersedia untuk singgah di post ini . . .
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
Sama2 bro @munawir91 tolong di flbck juga
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit